Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus kematian Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara, kembali menempuh jalur hukum. Ia mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.
Upaya hukum ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan. Menurut Immanuel, permohonan PK tersebut diajukan oleh kuasa hukum Yudha Arfandi, Dailun Sailan, sejak 3 November 2025.
“Permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum Terpidana Yudha Arfandi, Bapak Dailun Sailan,” ujar Immanuel Tarigan saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
Jalani Sidang PK
Proses sidang Peninjauan Kembali untuk kasus yang menjerat Yudha Arfandi ini telah dimulai. Sidang perdana dilaksanakan pada 10 November 2025, disusul sidang kedua pada 8 Desember 2025.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 15 Desember mendatang. “Sidangnya masih acara tanggapan dari Penuntut Umum atas permohon PK tersebut,” jelas Immanuel.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante pada November 2024.
Upaya banding dan kasasi yang diajukan oleh Yudha Arfandi sebelumnya telah ditolak. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk tetap mempertahankan hukuman 20 tahun penjara bagi terdakwa.
Sumber: Detik.com






