YouTuber Resbob Ditangkap Usai Hina Viking dan Suku Sunda

YouTuber Resbob telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin (15/12/2025) setelah diduga melontarkan ujaran kebencian dalam sebuah siaran langsung. Sasaran kebenciannya ditujukan kepada masyarakat Sunda dan pendukung klub sepak bola Viking, yang berbasis di Jawa Barat.

Kasus ini menjadi viral setelah Resbob diduga melakukan penghinaan tersebut. Meskipun ia telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui media sosial, proses hukum terhadapnya tetap berlanjut. Resbob, yang juga dikenal sebagai kakak dari YouTuber Bigmo, sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat.

Sebelum penangkapan, penyidik telah meminta keluarga untuk membujuk Resbob agar menyerahkan diri. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat keberadaannya. Pencarian dilakukan mulai dari kediaman orang tuanya di Jakarta, hingga ke Surabaya dan Pasuruan.

“Kepada masyarakat yang menemukan, melihat, dan sebagainya, bisa laporkan kepada kami,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, seperti dilansir dari Sripoku.com.

Menurut Hendra, setelah berhasil ditangkap, proses hukum Resbob akan ditangani oleh penyidik Polda Jabar. Pemeriksaan awal dilakukan di Jakarta, sebelum pelaku dipindahkan ke Bandung.

Mochammad Adimas Firdaus, nama asli Resbob, dilaporkan sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran petugas. Ia akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di sebuah desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah, yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

“Ditangkap di desa-desa, ya enggak di rumah, bersembunyi, berupaya untuk bersembunyi,” ungkap Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Resza.

Sebuah video yang beredar memperlihatkan Resbob mengenakan sweater abu-abu dengan tangan terborgol, sebelum digiring petugas ke dalam kendaraan. Ia kemudian dibawa menuju kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Polda Jabar tidak hanya menangkap Resbob, tetapi juga akan memeriksa dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam proses perekaman siaran langsung tersebut. “Nanti kami dalami, video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang kami dalami, kami periksa,” kata Resza.

Dalam proses penangkapan, Resbob menyatakan penyesalannya atas perbuatannya. Mahasiswa kelahiran tahun 2000 ini mengaku menyesali ucapannya dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Maafin saya, saya menyesali perbuatan saya,” ucap Resbob singkat saat digiring petugas dengan tangan diborgol.

Meskipun telah meminta maaf, penanganan hukum terhadap Resbob tetap dilanjutkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia dikenai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini melarang penyebaran informasi elektronik yang berisikan hasutan atau ajakan yang dapat memicu kebencian, serta permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman hukumannya 6 tahun,” tutur Resza, merujuk pada ancaman hukuman maksimal berdasarkan pasal tersebut.

Sumber: Grid.id