Celebrity

Wardatina Mawa Tolak Restorative Justice, Inara Rusli Hadapi Proses Hukum Lanjutan

Advertisement

Jakarta – Upaya Inara Rusli untuk menyelesaikan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan melalui jalur restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif menemui jalan buntu. Pihak pelapor, Wardatina Mawa, secara tegas menolak permohonan damai tersebut, mengindikasikan bahwa perkara ini akan terus berlanjut ke proses hukum selanjutnya.

Penolakan Damai yang Tegas

Keputusan penolakan permohonan RJ ini telah disampaikan secara resmi oleh Wardatina Mawa kepada penyidik Polda Metro Jaya. Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pada Selasa, 13 Januari 2026, pihak terlapor telah menemui penyidik dan menyampaikan permohonan RJ mereka.

“Jadi pada hari Selasa, tanggal 13 Januari, saudara IR telah datang menemui penyidik dan saat itu disampaikan kalau permohonan RJ-nya, permohonan RJ dari para terlapor, ditolak oleh pelapor,” ujar Kompol Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).

Ketegasan Wardatina Mawa ini dinilai sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang dianggap telah merugikannya. “Minggu lalu disampaikan oleh pelapor melalui penyidik kepada pemohon bahwa permohonan RJ-nya ditolak, tidak dapat diterima. Tentunya Polri akan profesional melanjutkan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Kompol Andaru Rahutomo.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan ditolaknya permohonan damai, status laporan yang dilayangkan Wardatina terhadap Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi, akan berlanjut. Penyidik Polda Metro Jaya kini akan memulai langkah hukum selanjutnya, termasuk melakukan asesmen terhadap perkara tersebut.

Advertisement

“Selanjutnya penyidik akan melakukan asesmen. Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” jelas Kompol Andaru Rahutomo.

Meskipun demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan kapan gelar perkara lanjutan akan dilaksanakan. Penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan seluruh kelengkapan bukti dan mencocokkan fakta-fakta hukum yang ada sebelum menentukan langkah selanjutnya bagi Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

“Belum (tanggal pasti gelar perkara). Tentunya penyidik sedang menyusun semua kelengkapannya, menyesuaikan dengan bukti, temuan fakta, dengan peraturan-peraturan yang menjadi landasan penyidik untuk melakukan penyidikan,” pungkasnya.

Advertisement