Wakil Wali Kota Bandung Tersangka, Dedi Mulyadi Ingatkan Proses Hukum
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.
Menanggapi penetapan status tersangka terhadap Erwin, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa di mata hukum, setiap individu memiliki kedudukan yang setara.
“Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum,” ujar Dedi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengutip Kompas.com.
Terkait kemungkinan pemberhentian Erwin dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Bandung, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangannya. Proses pemberhentian, menurutnya, akan bergantung pada jalannya proses hukum di pengadilan hingga keluarnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 75 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta mengatur penunjukan penyedia.
“Kedua (tersangka) diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini,” kata Irfan dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung.
Irfan menambahkan bahwa proyek-proyek yang diduga bermasalah tersebut tersebar di berbagai SKPD Pemerintah Kota Bandung. Mengenai penahanan kedua tersangka, Irfan mengklarifikasi bahwa penahanan belum dilakukan. Hal ini dikarenakan masih menunggu ketentuan dalam undang-undang pemerintahan daerah, termasuk persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, telah berulang kali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk para kepala daerah untuk senantiasa menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Saat HUT Korpri saya sudah sampaikan, kita harus berintegritas, jauhi KKN korupsi, kolusi, nepotisme. Saya mewanti-wanti kepada semua, bukan hanya kepala daerah,” ujar Erwan, Kamis (11/12/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Erwan Setiawan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa negara menganut asas praduga tak bersalah, sehingga penetapan tersangka belum tentu berarti seseorang bersalah hingga ada putusan pengadilan yang inkrah.
Sumber: Grid.id