Celebrity

Vonis Nikita Mirzani Naik Jadi 6 Tahun, Kuasa Hukum Reza Gladys Soroti Pembuktian Pemerasan

Advertisement

Vonis pidana Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik dan TPPU diperberat menjadi enam tahun penjara setelah melalui proses banding. Keputusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (9/12/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Namun, upaya banding yang diajukan oleh sang artis mengubah putusan tersebut.

Majelis hakim banding menyatakan Nikita terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Uang (TPPU). Pernyataan ini membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya hanya menyatakan Nikita bersalah atas dakwaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.

Menanggapi putusan yang lebih berat ini, pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, menyatakan bahwa fokus utama kliennya bukanlah pada besaran hukuman yang diterima Nikita.

“Pertama kami perlu sampaikan bahwa klien kami ini kan tidak melihat besar kecilnya putusan,” ujar Julianus dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (11/12/2025).

Menurut Julianus, harapan utama Reza Gladys adalah melalui proses hukum, tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya dapat terbantahkan.

Julianus mencontohkan unggahan Nikita Mirzani di media sosial yang menyebut produk kecantikan kliennya berbahaya. Padahal, Reza Gladys adalah seorang dokter kecantikan yang memiliki Surat Tanda Registrasi Praktik (STRp) dan Surat Izin Praktik (SIP).

“Contoh seperti ini bahwa klien kami ini kan seorang dokter kecantikan yang mempunyai SPR dan SIP. Tapi kemudian kan ada pihak lain ya, salah satunya terdakwa Nikita Mirzani dalam postingan-postingannya dalam live-nya mengatakan produk klien kami ini berbahaya dan sebagainya,” tutur Julianus.

Advertisement

Terkait apakah Reza Gladys merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan, Julianus menyebut hal itu bersifat subjektif.

“Soal puasnya itu subjektif ya karena klien kami itu tidak melihat kepuasan dari soal besar kecilnya ya kembali seperti itu,” jelas Julianus.

Fokus utama Reza Gladys, lanjut Julianus, adalah pembuktian bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.

“Tetapi bahwa ini terbukti terdakwa secara sah dan meyakinkan pertama bahwa dia telah melakukan tindak pidana pemerasan,” tegas Julianus.

“Nah, soal TPPU itu bukan lagi harapan klien kami yang gimana-gimana ya,” tandasnya.

Sumber: Grid.id

Advertisement