Celebrity

Vonis Nikita Mirzani Naik Jadi 6 Tahun, Fitri Salhuteru Prihatin dan Sindir Lingkaran Terdekat

Advertisement

Vonis hukuman penjara Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding yang diajukan.

Sebelumnya, pesohor sensasional itu divonis empat tahun penjara terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha kosmetik, Reza Gladys.

Nikita Terbukti Melakukan Pemerasan dan TPPU

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Sri Andini, membacakan putusan yang menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan pemerasan dan pencucian uang. Hal ini sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” ujar Sri Andini dalam pembacaan putusan, dikutip dari Kompas.com.

“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum,” tambahnya.

Selain hukuman penjara enam tahun, Nikita Mirzani juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Fitri Salhuteru Ungkapkan Keprihatinan

Fitri Salhuteru, yang pernah dekat dengan Nikita Mirzani, turut angkat bicara mengenai putusan banding tersebut. Ia mengaku prihatin atas hukuman yang diterima mantan sahabatnya.

Fitri menyoroti pentingnya peran orang-orang di sekitar Nikita untuk memberikan nasihat yang membangun agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Pastinya orang-orang di sekelilingnya yang harus kasih tahu. Mudah-mudahan orang-orang di sekelilingnya, penasihat hukumnya lebih bijak lagi kalau mau melakukan langkah hukum selanjutnya," jelas Fitri, mengutip Tribun Seleb.

Advertisement

Wanita yang kini dikaitkan dengan kubu pelapor, Reza Gladys, itu juga menyinggung soal pasal TPPU yang akhirnya terbukti dalam persidangan banding.

"Selain dia dilabel sebagai pemeras, kan dia juga pelaku TPPU," katanya.

Mengenai langkah hukum selanjutnya yang mungkin akan diambil oleh Nikita, Fitri memberikan pandangannya.

"Oh sudah ya (kasasi) ya mungkin akan bertarung ya," imbuhnya.

Fitri menegaskan kembali rasa prihatinnya melihat hukuman Nikita yang bertambah.

"Tentu sebagai orang yang pernah mengenal si terpidana ini, prihatin ya. Aku bukan orang yang menaruh amarah terlalu lama, melihat hukumannya ditambah tentu aku prihatin," pungkas Fitri.

Sumber: Grid.id

Advertisement