Vonis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang diperberat menjadi enam tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding jaksa. Keputusan ini merupakan perubahan signifikan dari vonis awal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman empat tahun.
Putusan banding dibacakan pada Selasa (9/12/2025). Majelis hakim banding yang diketuai Sri Andini menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama hanya menyatakan unsur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbukti.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” ujar Sri Andini, mengutip Kompas.com.
Sri Andini menambahkan, “Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum.”
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho, menjelaskan bahwa di tingkat banding, terbukti dua unsur pidana, yaitu ITE dan TPPU, sehingga hukumannya bersifat kumulatif.
Denda Rp 1 Miliar Menanti
Selain penambahan masa hukuman, Nikita Mirzani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Reaksi Pihak Pelapor
Menanggapi putusan banding yang memperberat vonis Nikita Mirzani, pihak pelapor, Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya Julianus Sembiring, menyatakan kliennya tidak terlalu memedulikan besaran hukuman tersebut.
“Pertama kami perlu sampaikan bahwa klien kami ini kan tidak melihat besar kecilnya putusan,” ujar Julianus, mengutip Tribunnews. Ia menambahkan bahwa fokus utama kliennya adalah agar tuduhan yang dialamatkan kepadanya dapat terbantahkan melalui proses hukum.
Julianus menjelaskan bahwa kliennya, yang berprofesi sebagai dokter kecantikan, merasa dirugikan oleh postingan dan siaran langsung Nikita Mirzani yang menyebut produk-produk kliennya berbahaya. Pihak Reza Gladys hanya berharap agar Nikita Mirzani dinyatakan bersalah atas perbuatannya, mengingat adanya bukti kuat yang telah disajikan dalam persidangan.
Sumber: Grid.id






