Musisi senior Fariz RM telah resmi bebas dari masa penahanan terkait kasus narkoba. Kabar ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, yang menyatakan kliennya telah memenuhi masa hukuman dan kini kembali menghirup udara bebas.
Menurut Deolipa, tanggal kebebasan Fariz RM jatuh pada 18 Februari 2026, menandai genap satu tahun masa penahanan yang dijalaninya. “(Kondisi terkini Fariz RM) bebas, sehat, ya bahagia,” ujar Deolipa saat ditemui di kawasan Jakarta Timur pada Sabtu (21/2/2026).
Deolipa menambahkan bahwa ia telah menjalin komunikasi dengan Fariz RM pasca-kebebasannya. Sebelumnya, Deolipa sempat memprediksi waktu kebebasan kliennya. “Fariz RM itu bebas kemungkinan tanggal 17, 18, 19, di antara tanggal itulah. Februari,” kata Deolipa Yumara saat ditemui di Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (7/2).
Fariz RM sebelumnya divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 September 2025, terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta. Namun, karena denda tersebut tidak dapat dibayarkan, Fariz RM harus menjalani hukuman pengganti selama dua bulan penjara, sehingga total masa hukuman yang dijalani menjadi satu tahun.






