Musisi senior Fariz RM dikabarkan telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya. Usai menghirup udara bebas, Fariz RM dikonfirmasi akan menggelar sebuah acara musik. Kabar ini disampaikan langsung oleh pengacaranya, Deolipa Yumara, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu (21/2/2026).
Persiapan Matang untuk Acara Musik
Deolipa Yumara menjelaskan bahwa kliennya tengah mempersiapkan segala hal untuk acara musik yang akan segera digelar. “Jadi nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan,” ujar Deolipa. Ia menambahkan bahwa Fariz RM saat ini fokus pada latihan. “Oh iya, lagi latihan melulu,” ungkapnya.
Meskipun sempat menjalani masa hukuman, semangat bermusik Fariz RM tidak pernah padam. Ia mengaku selalu merindukan momen bermain alat musik. “Tapi semua ide-ide lagu itu, ide nada itu ada di kepalanya, berputar-putar di kepalanya,” tutur Deolipa, menggambarkan kerinduan sang musisi.
Kronologi Kasus dan Vonis
Kabar mengenai kebebasan Fariz RM sebelumnya telah diutarakan oleh Deolipa Yumara. “Fariz RM itu bebas kemungkinan tanggal 17, 18, 19, di antara tanggal itulah. Februari,” kata Deolipa saat ditemui di Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (7/2/2026).
Fariz RM sendiri divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 September 2025. Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, karena denda tersebut tidak dibayarkan, Fariz RM harus menjalani hukuman pengganti selama dua bulan penjara, sehingga total hukuman yang dijalani menjadi satu tahun.






