Celebrity

Umi Pipik Ingatkan Pentingnya Ilmu dan Keadilan dalam Praktik Poligami

Advertisement

Poligami kembali menjadi sorotan publik menyusul ramainya pemberitaan mengenai pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Pernikahan tersebut dilaporkan tanpa sepengetahuan Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, yang kemudian melaporkan dugaan perzinaan dan perselingkuhan.

Menanggapi isu yang berkembang, Umi Pipik, istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori, memberikan pandangannya mengenai hukum poligami dalam Islam. Ia menekankan bahwa poligami bukanlah praktik yang bisa dilakukan sembarangan atau tanpa pemahaman ilmu agama yang kuat.

Batasan dan Keadilan dalam Poligami

Umi Pipik menjelaskan bahwa meskipun poligami diatur dalam Al-Qur’an, banyak batasan yang sering disalahpahami. “Poligami itu kan ada di dalam Al-Qur’an pun juga Allah jelaskan. Orang bertujuan poligami itu kan laki-laki untuk menjauhi zina, tetapi ya jangan disalahpahami, bahwa diperbolehkan tetapi tidak diharuskan, tidak diwajibkan. Boleh tetapi tidak diwajibkan poligami itu. Jika memang ya tadi, tidak bisa berlaku adil,” ujar Umi Pipik saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (03/01/2026).

Lebih lanjut, Umi Pipik mengingatkan bahwa konsep keadilan dalam poligami tidak hanya menyangkut aspek materi. Beban emosional dan perasaan istri merupakan hal yang jauh lebih sulit untuk diseimbangkan. “Adil ini kan bukan hanya sebatas materi saja, tapi perasaan dan segala macam. Kalau perasaan kan yang maha adil kan Allah, Nabi,” tuturnya.

Advertisement

Izin Istri dan Konsekuensi Hukum

Mengenai izin dari istri pertama, Umi Pipik menegaskan pentingnya kejujuran dalam pernikahan. “Oh ya kalau dari sisi agama memang kalau untuk jauh lebih baiknya ya istri harus tahu. Tetapi kan kalau dalam pernikahan yang siri… kalau sepengetahuan saya memang harus izin istri laki-lakinya. Cuma kembali lagi, ini kan kita ada di negara yang semuanya ada undang-undangnya. Balik lagi semua kembali kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Umi Pipik juga memberikan pesan tegas bagi mereka yang berniat melakukan poligami semata-mata karena hawa nafsu tanpa bekal agama yang memadai. Ia mengingatkan agar hukum Tuhan tidak disalahgunakan untuk menyakiti hati perempuan.

“Al-Qur’an itu kan solusi, petunjuk. Jadi jangan disalahgunakan hukum yang di Al-Qur’an dengan seenaknya. Diperbolehkan, tapi tidak dianjurkan. Bagi yang paham saja, bagi yang punya ilmu. Kalau yang gak punya ilmu tentang poligami ya jangan, jangan melakukan poligami daripada harus menyakiti yang lain,” pungkas Umi Pipik.

Advertisement