Celebrity

Tiara Aurellie Minta Terdakwa Akses Ilegal Dihukum Berat

Advertisement

Kasus dugaan akses ilegal yang menjerat model Tiara Aurellie telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (10/12/2025), Tiara hadir memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Wanita bernama asli Tiara Lilith Calista ini menyatakan keinginannya agar terdakwa, yang diidentifikasi berinisial Pajar Setiabudi, mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia merasa telah dirugikan secara moril maupun materiil akibat perbuatan terdakwa.

“Saya merasa dirugikan baik moril maupun materiil, dan saya minta keadilan kepada Hakim yang menangani perkara saya. Saya mau dia dihukum berat,” ujar Tiara seusai sidang.

Pengacara Tiara, Wiliyus Prayietno, turut mendukung tuntutan kliennya. Ia menyebut terdakwa telah melakukan perbuatan yang keterlaluan dan memakan banyak korban dari berbagai kalangan, termasuk influencer, selebritas, dan selebgram.

“Sudah jelas bahwa kami di sini melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE illegal access dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor dengan inisial PS. Apalagi di sini sudah terlalu banyak korban dari berbagai macam, termasuk influencer, selebritas, selebgram dan lain-lain. Klien kami yang bernama Tiara bikin laporan, karena sudah menjadi salah satu korban tersebut,” jelas Wiliyus.

Advertisement

Kasus ini bermula dari laporan Tiara ke polisi pada 12 Juni 2024, dengan nomor LP/B/3270/V1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia mengaku ponselnya diretas dan digunakan untuk melakukan praktik prostitusi online.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan, pada tanggal 17 Desember 2025. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan tanggal 17 Desember 2025 dengan agenda keterangan saksi ahli, yang mulia,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tiara Robena Panjaitan.

Sumber: Detik.com

Advertisement