Aktor Adly Fairuz kini tengah menghadapi dua jalur hukum sekaligus, yakni gugatan perdata senilai miliaran rupiah dan ancaman penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol). Kasus ini berawal dari dugaan wanprestasi atau ingkar janji setelah Adly Fairuz dituding menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar untuk meloloskan seorang calon taruna ke Akpol, namun janji tersebut tidak terpenuhi.
Dua Jalur Hukum Menanti Adly Fairuz
Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, mengungkapkan bahwa kliennya, Abdul Hadi, telah menempuh upaya hukum melalui jalur perdata dan pidana. Jalur perdata ditempuh karena Adly Fairuz dianggap melanggar kesepakatan yang tertuang dalam akta notaris. Sementara itu, laporan pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan telah berjalan di Polres Metro Jakarta Timur sejak Juni 2025.
“Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Farly Lumopa menambahkan, pihak kepolisian telah menemukan bukti aliran dana yang masuk ke Adly Fairuz melalui perantara. Bukti-bukti tersebut dianggap sudah cukup kuat untuk menjeratnya secara pidana. “Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP. Kami melihat penyidik sangat serius karena, kerugian klien kami nyata dan ada pengakuan dari yang bersangkutan di hadapan notaris sebelumnya,” jelasnya.
Gugatan Perdata Hampir Rp 5 Miliar
Dalam gugatan perdata, Adly Fairuz dituntut ganti rugi hampir Rp 5 miliar. Angka ini mencakup sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 3,15 miliar, denda keterlambatan Rp 100 juta per hari, serta ganti rugi imateril. Farly Lumopa menyatakan bahwa Adly Fairuz hanya pernah mencicil sebesar Rp 500 juta pada Mei 2025, dan setelah itu menghilang.
“Kami sudah capek dengan janji-janji ‘Insya Allah’ dia. Kalau ditagih selalu bawa-bawa agama tapi faktanya nol besar. Jalur perdata ini kami ambil karena, ada nama klien kami di akta notaris itu. Kami menuntut hak klien kami kembali seutuhnya,” tegas Farly Lumopa.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada awal 2023 ketika Abdul Hadi, melalui perantara Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim dapat membantu meloloskan anaknya ke Akpol. Korban kemudian menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar. Setelah dua kali kegagalan pada 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz menandatangani akta notaris pada 2025 untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, karena hanya dibayar Rp 500 juta dan sisanya menunggak, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.
Selain gugatan perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Peristiwa ini terjadi bersamaan dengan proses perceraian Adly Fairuz dengan istrinya, Angbeen Rishi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Adly Fairuz. Upaya konfirmasi dari media juga belum mendapatkan jawaban.






