Terbukti TPPU, Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara dalam Sidang Banding

Majelis hakim banding menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan ini mengubah vonis sebelumnya yang hanya menyatakan bersalah atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (9/12/2025), hakim ketua Sri Andini menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Nikita Mirzani. Vonis ini merupakan hasil dari proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.

Hakim mengungkapkan bahwa keyakinan tersebut didasarkan pada temuan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk menutupi asal-usulnya. Salah satu bukti krusial adalah aliran dana senilai Rp2 miliar pada 14 November 2024, yang berasal dari korban Reza Gladys.

Uang tersebut tidak langsung masuk ke rekening Nikita Mirzani, melainkan ditransfer ke rekening pengembang perumahan, PT Bumi Parama Wisesa. Hakim menilai tindakan ini sebagai upaya menyamarkan hasil kejahatan.

“Perbuatan Terdakwa melalui Saksi Ismail Marzuki yang memerintahkan agar uang tutup mulut ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Bumi Parama Wisesa. Dengan tambahan catatan ‘Nikita Mirzani’ merupakan perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan yang bertujuan menyembunyikan asal usul uang tersebut,” ujar hakim.

Transaksi tersebut terjadi bertepatan dengan jatuh tempo pembayaran uang muka (Down Payment) sebuah rumah mewah senilai Rp33,5 miliar yang sedang dicicil Nikita. Pada hari yang sama, Nikita mentransfer dana sebesar Rp1.486.234.000 secara tunai.

Hakim menyatakan Nikita Mirzani menyadari bahwa uang tersebut berasal dari kejahatan, namun ia mengemasnya seolah pendapatan legal. “Tujuannya adalah agar mengaburkan asal usul uang tersebut diperoleh secara sah dari pihak ketiga sebagai pendapatan sah dari terdakwa,” jelas hakim.

Pihak Nikita sebelumnya mengajukan keberatan, namun hakim menolak dengan alasan bukti persidangan menunjukkan uang tersebut diberikan bukan sebagai hasil kerja sama bisnis, melainkan karena tekanan. Uang itu ditransfer oleh Reza Gladys agar Nikita berhenti melakukan siaran langsung di TikTok yang menjelek-jelekkan produk kecantikan dan kredibilitas Reza sebagai dokter.

Putusan banding ini memperberat hukuman Nikita Mirzani dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun. Keputusan ini secara resmi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya menyatakan Nikita bersalah atas Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.

Sumber: Grid.id