Masalah hukum yang melibatkan komedian Sule dan Teddy Pardiyana kembali menghangat. Teddy Pardiyana secara resmi mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama (PA) Bandung untuk anak perempuannya, Bintang, dari mendiang Lina Jubaedah. Pihak termohon dalam permohonan ini adalah keluarga Sule, yang meliputi Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta nenek almarhumah Lina, Utisah.
Permohonan ini kembali menyorot dinamika hubungan Teddy dengan keluarga mendiang Lina setelah kepergiannya. Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan keluarga Sule. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan.
“Waktu tahun 2024 kami pernah bertemu dengan pihak dari Rizky Febian, tapi memang tidak ada titik temu,” ujar Wati Trisnawati dalam wawancara Zoom, Sabtu (17/1/2026).
Upaya komunikasi kembali dilakukan pada November 2024 ketika pihak Teddy didatangi seseorang yang disebut sebagai adik ipar Sule. “Di bulan November kami kedatangan Kang Rian, yang katanya adik iparnya Pak Sule. Saat itu saya bertemu langsung dengan Kang Rian,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Wati menyebut pihak keluarga Sule meminta data Bintang untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama di luar Bandung. Namun, permintaan tersebut ditolak. “Mereka meminta data Dede Bintang untuk mengajukan permohonan ke PA di luar Bandung. Kami keberatan karena yang diminta hanya Bintang, dan pada saat itu Bintang juga tidak bisa diwakili oleh Pak Teddy,” ungkap Wati.
Keberatan tersebut berkaitan dengan rencana pengajuan yang tidak mencantumkan Teddy Pardiyana sebagai ahli waris. “Keinginannya waktu itu Pak Teddy tidak dimasukkan sebagai ahli waris. Mereka hanya ingin memasukkan Bintang saja. Itu yang kami keberatan,” katanya.
Karena tidak tercapai kesepakatan, rencana pengajuan tersebut tidak dilanjutkan. Hingga satu tahun berlalu tanpa kejelasan, pihak Teddy akhirnya mengambil inisiatif mengajukan permohonan sendiri ke pengadilan. “Setelah berselang satu tahun tidak ada kabar, akhirnya kami yang mengajukan permohonan ke pengadilan,” ujarnya.
Menanggapi anggapan publik yang menilai langkah ini sebagai upaya memanaskan konflik lama, Wati menegaskan tidak ada niat demikian. Ia menyebut permohonan tersebut murni untuk kepentingan legalitas anak. “Tidak ada niat untuk memanaskan kembali. Dari awal ini hanya untuk legalitas anak, bukan ke arah objek warisan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa permohonan yang diajukan bersifat penetapan ahli waris, bukan sengketa pembagian harta peninggalan. “Ini hanya penetapan ahli waris. Fokusnya pada legalitas Bintang dan Pak Teddy agar memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Wati.
Wati pun menegaskan pihaknya telah membuka ruang dialog sejak awal dan tidak berniat memperkeruh suasana. “Kami tidak berniat membuat kisruh. Sejak awal kami sudah mencoba mediasi dan musyawarah, tapi memang tidak ada tanggapan,” pungkasnya.






