Celebrity

Teddy Pardiyana Ajukan Hak Ahli Waris Bintang, Akui Sempat Ingin Selesaikan Baik-baik

Advertisement

Masalah hukum terkait hak waris anak dari mendiang Lina Jubaedah, Bintang, kembali mengemuka. Teddy Pardiyana secara resmi mengajukan permohonan penetapan hak ahli waris ke Pengadilan Agama (PA) Bandung. Dalam permohonan ini, pihak keluarga komedian Sule, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, dan Ferdinand Adriansyah, beserta ibu mendiang Lina, Utisah, tercatat sebagai pihak termohon.

Pengajuan ini kembali menyorot hubungan antara Teddy dan keluarga mendiang Lina Jubaedah pasca kepergiannya. Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menjelaskan alasan permohonan tersebut baru diajukan pada Desember 2025. Menurutnya, sejak awal pihaknya memiliki niat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Niat Baik Berujung Permohonan Kontensius

Wati mengungkapkan bahwa sebenarnya ada rencana untuk mengajukan permohonan bersama ke pengadilan, bukan sebagai permohonan kontensius. Namun, hal tersebut urung terlaksana karena adanya perbedaan pandangan.

“Sebetulnya memang kami itu ingin dari dulu mengajukan, cuma niatnya awalnya kita ingin baik-baik. Bahkan ada rencana mengajukan sama-sama ke pengadilan, jadi bukan permohonan kontensius. Tapi kenyataannya memang agak sulit karena dari pihak mereka ada keinginan bahwa Pak Teddy bukanlah sebagai ahli waris,” kata Wati dalam wawancara Zoom, Sabtu (17/1/2026).

Wati menegaskan bahwa secara hukum, posisi Teddy Pardiyana masih sah sebagai ahli waris. Hal ini didasarkan pada status pernikahannya dengan Lina Jubaedah yang belum terputus secara hukum saat almarhumah meninggal dunia.

“Secara hukum, ketika suami yang ditinggalkan masih terikat pernikahan secara sah, itu sah menjadi ahli waris. Jadi kami ajukan sekaligus agar jelas bahwa Pak Teddy di sini sebagai ahli waris juga,” ujarnya.

Advertisement

Sidang Perdana dan Agenda Selanjutnya

Teddy Pardiyana telah hadir langsung dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026. Majelis hakim kemudian memerintahkan Teddy untuk kembali hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 27 Januari 2026.

Wati menjelaskan bahwa agenda sidang selanjutnya akan sangat bergantung pada kehadiran pihak termohon.

“Iya, diperintahkan oleh Majelis Hakim hadir. Jadi agendanya itu ketika pihak termohon tidak ada yang hadir, jadi agenda itu selanjutnya langsung ke pembuktian surat dan saksi. Apabila dari termohon hadir, maka agendanya adalah mediasi. Kelanjutannya ketika dari termohon tidak ada satupun yang hadir, selanjutnya agenda sidang itu langsung pembuktian surat dan saksi,” bebernya.

Untuk agenda pembuktian, pihak Teddy telah menyiapkan sejumlah dokumen penting, termasuk Kartu Keluarga, akta kematian almarhumah, KTP, dan dokumen lain yang berkaitan dengan ahli waris dan pewaris. Minimal dua orang saksi juga akan dihadirkan.

Advertisement