Sule kembali angkat bicara mengenai polemik aset warisan mendiang Lina Jubaedah yang masih menjadi sengketa dengan Teddy Pardiyana. Setelah lama bungkam, Sule kini menunjukkan bukti-bukti kuat yang memperkuat posisinya, terutama terkait aset yang seharusnya menjadi hak anak-anaknya dari pernikahan sebelumnya.
Bukti Surat Pernyataan Kuasa Hukum Lina Jubaedah
Dalam sebuah unggahan di kanal YouTube DIARY SULE FAMILY, Sule membeberkan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh kuasa hukum almarhumah Lina Jubaedah. Surat tersebut menegaskan bahwa seluruh harta bawaan dari pernikahan Lina dengan Sule diperuntukkan sepenuhnya bagi anak-anak mereka.
Aset-aset yang disebutkan dalam surat pernyataan itu meliputi:
- Tanah dan ruko di Penyawangan untuk Putri Delina.
- Dana senilai Rp 5 miliar milik Rizky Febian yang telah dibelikan rumah di Villa Bandung Indah.
- Rumah kos 32 pintu.
- Tanah di Banjaran seluas 99 tumbak.
- Tanah di Cikoneng, Ciamis, seluas 10 tumbak.
Kesepakatan Awal dan Kejanggalan Safety Box
Sule juga mengingatkan kembali mengenai surat pernyataan yang dibuat sekitar tujuh hari setelah Lina Jubaedah meninggal dunia. Dalam surat tersebut, Teddy Pardiyana disebut telah menyatakan tidak akan mengklaim aset-aset yang tercantum. Hal ini diungkapkan Sule saat menjadi bintang tamu di acara Rumpi: No Secret.
“Bukan perjanjian, itu surat pernyataan dari almarhumah melalui lawyernya, dan itu sudah sebetulnya, sudah ada kesepakatan bahwa saudara Teddy itu tidak akan menghaki (aset-aset tersebut) di depan anak saya, di depan lawyer, tidak akan menghaki dan menyerahkan safety box karena itu kan di bank,” ujar Sule pada Senin (9/6/2026).
Namun, ketika Putri Delina hendak membuka safety box tersebut, pihak bank menginformasikan bahwa sudah ada orang yang datang dua hari sebelumnya. Sule menegaskan bahwa beberapa surat penting, termasuk surat kos-kosan, rumah di Penyawangan, dan ruko, tidak ditemukan di dalam safety box.
Uang Rizky Febian dan Klaim Teddy Pardiyana
Sule merinci lebih lanjut mengenai titipan almarhumah Lina Jubaedah berupa uang Rizky Febian sebesar Rp 5 miliar. Menurut surat pernyataan, dana tersebut digunakan untuk membeli kos-kosan senilai Rp 2 miliar, sementara sisanya dialokasikan untuk tanah dan rumah di Bandung Villa Indah. “Uang Iky mutlak,” tegas Sule.
Sule menyentil Teddy Pardiyana yang pada sekitar tahun 2022 mengklaim memiliki hak atas kos-kosan 32 pintu tersebut. Teddy bahkan sempat muncul di media dengan membawa sertifikat dan bukti transfer yang disebutnya sebagai bukti pembelian kos-kosan senilai Rp 2 miliar. “Surat (bukti pembelian kos-kosan yang hilang dari safety box) dipegang sama dia (Teddy), karena kan di media dia memperlihatkan bahwa itu punya dia,” ungkap Sule.
Permintaan Pengembalian Dokumen Aset
Menanggapi kesibukan Teddy Pardiyana dalam mengurus penetapan ahli waris Lina Jubaedah, Sule meminta agar Teddy terlebih dahulu mengembalikan surat-surat aset yang seharusnya menjadi hak anak-anaknya. “Balikin surat rumah di Panyawangan, surat ruko. Ya, kita mau menuduh ke siapa?” pungkas Sule.
(pus/mau)






