Teddy Pardiyana, suami almarhumah Lina Jubaedah, mengajukan permohonan terkait kewarisan di Pengadilan Agama Bandung. Dalam permohonan tersebut, Sule dan ketiga anaknya yang telah dewasa turut menjadi tergugat.
Sule Anggap Permohonan Terlalu Berlebihan
Menanggapi hal tersebut, Sule menyatakan bahwa persoalan ini terlalu berlebihan jika diberitakan sebagai sebuah perseteruan. “Sebenarnya ini terlalu berlebihan kalau beritanya berseteru, kalau berseteru dia telepon guelah,” ujar Sule saat menjadi bintang tamu FYP Trans 7 pada Senin (19/1/2026).
Ayah lima anak ini mengaku memahami tuntutan yang diajukan oleh suami mendiang mantan istrinya. Namun, Sule mengingatkan kembali Teddy Pardiyana mengenai status harta Lina Jubaedah yang dinilainya masih belum jelas. “Dia menuntut. Itu cuma catatan ahli waris. Kan, sudah dijelaskan sebagian harta saya sudah saya kasih ke mantan istri saya, almarhumah. Dari almarhumah sudah dikasih ke anak saya yang paling kecil. Tidak mungkin tidak ada bagian dari harta saya ya (buat Lina). Ada bagiannya,” jelas Sule.
Sule juga menyinggung soal uang Rizky Febian dan harta warisan yang pernah ia berikan. “Tapi harus mengingat ketika dulu, uang Iky kemana? Terus warisannya sebagiannya yang sudah saya kasih ada yang hilang kemana? Saya tidak mempermasalahkan itu. Intinya gini, dia nggak mau kerja aja, udah,” tegasnya.
Rizky Febian Siap Bertemu Teddy Pardiyana
Sule menyebutkan bahwa Rizky Febian, sebagai anak tertua, bersedia bertemu dengan Teddy Pardiyana. Namun, Teddy diminta untuk bersabar. “Maksudnya gini kalau kita bicara warisan itu terlalu… buat apa? Kita sudah mengikhlaskan semuanya. Artinya anak dari ibunya udah dapat ada dari anak-anak. Kita ini lagi menelusuri dulu harta ini kemana, harta yang hilang kemana. Harus jelas dulu. Jangan tiba-tiba manggil dari pengadilan. Saya harus masuk ke sidang, apa urusannya sama saya?” ungkap Sule.
Nama Sule tercantum sebagai tergugat dalam permohonan yang diajukan Teddy Pardiyana. Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Agama Bandung pada Senin (19/1/2026), permohonan tersebut diajukan pada 1 Desember 2025.
Dalam permohonan tersebut, tergugat yang tercantum meliputi Rizky Febian Andriansyah, Putri Delina Adriani, Rizwan Fadillah Adriansyah, almarhum Utisah (ibu kandung Lina), dan Sutisna atau Sule. Sementara itu, dalam petitumnya, Teddy Pardiyana memohon Majelis Hakim menetapkan ahli waris almarhumah Lina binti Sacim, yaitu Teddy Pardiyana (suami), Rizky Febian Adriansyah (anak laki-laki), Putri Delina Adriani (anak perempuan), Rizwan Fadillah Adriansyah (anak laki-laki), Ferdinand Adriansyah (anak laki-laki), Delina Bintang Aura Putri (anak perempuan), dan almarhum Utisah (ibu kandung Lina).






