Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan suami pedangdut Boiyen, Rully Anggi Akbar, memasuki babak baru. Pihak Rully melalui kuasa hukumnya membongkar poin-poin penting dalam perjanjian bisnis kuliner Sateman Indonesia, yang disebut sebagai pemicu perselisihan dengan pihak pelapor. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjalin adalah murni investasi, didasari dokumen resmi yang ditandatangani di hadapan notaris.
Perjanjian Investasi hingga 2028
Salah satu poin krusial dalam dokumen tersebut adalah mengenai durasi kerja sama dan mekanisme pengembalian modal. Kuasa hukum suami Boiyen, Husor Hutasoit, menjelaskan bahwa perjanjian ini berlaku hingga 2028 dan modal investasi baru akan dikembalikan jika Rully Anggi Akbar membatalkan perjanjian setelah tahun tersebut.
“Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Perlu diketahui bahwa ini masih berlaku sampai 2028. Berdasarkan perjanjian tersebut, investasi ini baru dikembalikan apabila Mas Ezel (panggilan akrab Rully Anggi Akbar) membatalkan perjanjian setelah 2028,” ujar Husor Hutasoit dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Bisnis Masih Berjalan, Laporan Polisi Dianggap Dipaksakan
Husor Hutasoit menambahkan, laporan polisi yang dilayangkan pihak pelapor dinilai terkesan dipaksakan. Hal ini karena kontrak kerja sama masih berjalan dan bisnis kuliner tersebut masih beroperasi hingga saat ini.
“Kalau ada laporan penipuan atau penggelapan, faktanya bisnis ini masih berjalan sesuai dengan alokasi dana yang diberikan,” jelasnya.
Risiko Investasi: Untung Rugi Ditanggung Bersama
Lebih lanjut, pihak suami Boiyen meluruskan pemahaman mengenai pembagian keuntungan dalam investasi. Menurutnya, dalam dunia investasi, terdapat risiko yang harus ditanggung bersama oleh pemilik modal maupun pengelola.
“Investasi itu untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Kenapa profit tidak dibagikan lagi? Ya karena memang sedang tidak ada profit. Kalau tidak untung, apa yang mau diberikan?” ujar Husor Hutasoit.
Rully Anggi Akbar Merasa Dirugikan
Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, mengaku merasa sangat dirugikan dengan adanya laporan polisi ini. Ia merasa pihak pelapor seolah tidak mau tahu dengan isi kontrak yang sudah disepakati bersama sejak Agustus 2023.
“Faktanya dalam 6 bulan pertama kita sudah berikan profit. Namun setelah itu kondisi memang sedang tidak profit. Saya sudah sampaikan kondisi operasional secara terbuka, tapi tiba-tiba saya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak benar,” ujar Rully Anggi Akbar.
Rully Anggi Akbar berharap, publik dapat melihat kasus ini secara objektif sebagai persoalan bisnis yang belum jatuh tempo, bukan sebuah tindak pidana. Ia juga menegaskan komitmennya terhadap kelangsungan bisnis dan karyawannya.
“Kontrak lahan Sateman itu masih ada sampai Agustus 2026 karena, sudah dibayar di awal. Saya masih bertanggung jawab terhadap 9 karyawan di sana,” pungkasnya.






