Celebrity

Suami Boiyen Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Investasi Rp 300 Juta

Advertisement

Jakarta – Sosok Rully Anggi Akbar, suami pedangdut Boiyen, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi senilai Rp 300 juta. Laporan tersebut dibuat oleh Rio, rekan bisnisnya yang merasa dirugikan.

Keberadaan Rully Anggi Akbar Masih Misterius

Rio, selaku pihak investor, melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026). Sejak masalah ini mencuat, Rully Anggi Akbar belum memberikan klarifikasi apa pun dan terkesan menghilang.

Santo Nababan mengungkapkan bahwa pihaknya sempat bertemu dengan Rully untuk mencari kesepakatan. Namun, Rully belum memberikan kepastian mengenai pengembalian dana investasi.

Pantauan di akun Instagram pribadi Rully Anggi Akbar pada Kamis (8/1/2026) menunjukkan tidak ada pembaruan aktivitas. Postingan terakhir Rully dibuat pada 10 Desember 2025, yang menampilkan momen resepsi pernikahannya dengan Boiyen pada 15 November 2025. Rully disebut berprofesi sebagai dosen.

Boiyen Sibuk Bekerja, Tak Tampak Bersama Suami

Sementara itu, Boiyen tampak lebih aktif mengunggah kegiatannya di media sosial, terutama yang berkaitan dengan pekerjaan. Pada malam pergantian tahun, Boiyen terlihat menghabiskan waktu bekerja di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, bersama Jirayut dan Anwar BAB. Sosok Rully Anggi Akbar tidak terlihat dalam unggahan terbaru Boiyen.

detikcom telah berupaya menghubungi Rully Anggi Akbar dan pihak Boiyen untuk mendapatkan tanggapan, namun belum ada respons yang diberikan.

Kronologi Pertemuan dan Permintaan Waktu

Rio, sebagai investor, menyatakan belum berkomunikasi langsung lagi dengan Rully Anggi Akbar. “Sejauh ini sih belum ada komunikasi lagi sih,” kata Rio saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).

Advertisement

Rio dan Marlyn, investor lainnya, mengaku terakhir berkomunikasi dengan Rully pada Januari 2025. Namun, kuasa hukum Rio, Santo Nababan, menceritakan pertemuannya dengan Rully di sebuah kedai kopi belum lama ini.

“Yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa meminta waktu sampai tanggal 15 Januari 2025, tapi tidak memberikan kepastian. Apakah tanggal 15 itu dia membayar atau tidak? Apakah dia memberikan hak klien kami atau tidak? Itu tidak ada jaminan yang disampaikan,” jelas Santo Nababan.

Karena tidak adanya kepastian, pihak Rio memutuskan untuk membatasi waktu penuntutan hingga 5 Januari 2026. “Maka kami, berkomunikasi dengan klien kami, itu waktunya bukan tanggal 15 diberikan, sampai tanggal 5 (Januari) saja,” sambungnya.

Santo menambahkan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan atau ‘deal’. “Karena itu kan tidak ada kesepakatan pada saat pertemuan itu. Tidak ada deal-deal-an pada saat pertemuan itu. Jadi pada saat pertemuan itu sama sekali tidak ada yang bisa dipegang. Itulah kira-kira,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Rully Anggi Akbar disebut hanya memberikan alasan bahwa ia sedang berusaha. “Alasannya, ya dia mau berusaha itu aja. Saya kan nggak tahu alasannya bagaimana, yang jelas dia berusaha aja. Mau berusaha katanya. Katanya ya,” tegas Santo Nababan.

(pus/wes)

Advertisement