Suami pedangdut Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Nilai investasi yang diduga digelapkan mencapai Rp 300 juta, yang disalurkan melalui usaha kuliner.
Laporan ini diajukan oleh seorang investor bernama Rio, yang didampingi kuasa hukumnya, Surya Ramdani. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026).
Surya Ramdani menjelaskan bahwa kliennya, Rio, awalnya menerima keuntungan investasi sesuai perjanjian. Namun, pembayaran keuntungan tersebut tidak konsisten dan akhirnya terhenti. “Untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA dan klien kami telah menerimanya. Namun hal itu tidak sesuai dengan isi perjanjian. Seharusnya keuntungan dibayarkan setiap bulan, tetapi terhenti pada Januari 2024,” ujar Surya di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).
Menurut Surya, keuntungan yang dijanjikan kepada Rio minimal Rp 6 juta per bulan. Namun, pembayaran yang terealisasi hanya sebanyak empat kali. “Minimal Rp 6 juta per bulan, dan itu hanya dibayarkan empat kali,” ungkapnya.
Perjanjian investasi tersebut seharusnya berlangsung hingga tahun 2025. Sejak pembayaran keuntungan terhenti, komunikasi antara pelapor dan terlapor juga macet. “Sejauh ini belum ada komunikasi lagi dengan RAA sejak Oktober tahun lalu,” kata Rio.
Rio mengaku awalnya yakin berinvestasi karena sudah mengenal RAA sebelumnya dan terkesan dengan sikapnya yang sopan. “Sebelum perjanjian ini kami sudah saling mengenal dan berkomunikasi. Orangnya sopan,” tutur Rio.
Ibu Rio, Marlyn, menambahkan bahwa latar belakang RAA yang disebut sebagai dosen di sebuah sekolah tinggi juga menjadi faktor kepercayaan keluarga. “Kelihatannya dosen, di sekolah tinggi. Harusnya berakhlak,” katanya.
Marlyn juga sempat mendatangi lokasi usaha kuliner milik RAA pada Juli 2025 dan mendapati tempat tersebut ramai pengunjung. “Bulan Juli kemarin masih ke sana, ramai, lumayan,” ujarnya.
Terkait dugaan penggunaan dana investasi untuk keperluan pribadi, termasuk pernikahan mewah, Rio enggan berspekulasi. “Itu saya rasa terlalu jauh,” ucap Rio. Namun, Marlyn menimpali, “Pestanya besar, ada mahar, masa enggak bayar utang.”
Atas dugaan penipuan dan penggelapan dana, RAA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan. Polisi telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.






