Suami pedangdut Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Laporan ini diajukan oleh pihak investor, Rio, melalui kuasa hukumnya pada Selasa (6/1/2026) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Laporan Diterima Pihak Kepolisian
Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap RAA telah diterima oleh pihak kepolisian. “Untuk laporannya sudah diterima. Nanti secara rinci disampaikan oleh Pak Surya Hamdani,” ujar Santo Nababan di Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026).
Pengacara lainnya, Surya Hamdani, menjelaskan bahwa kliennya telah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Hari ini kami sudah melakukan laporan polisi di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT. Adapun pasal yang kami duga di sini ada dua, yaitu Pasal 378 dan Pasal 372,” kata Surya.
Barang Bukti dan Kerugian Ratusan Juta
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Menurut Surya, bukti yang diserahkan meliputi proposal investasi dari terlapor, bukti transfer, serta perjanjian kerja sama investasi. “Bukti yang kami serahkan yang pertama adalah proposal dari pihak RAA, kedua bukti transfer, dan yang ketiga berupa perjanjian,” ujarnya.
Surya juga mengungkapkan total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp 300 juta. Kerugian ini diduga berasal dari investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terlapor. Ia menambahkan, dalam perjanjian tersebut RAA menjanjikan kepada kliennya untuk menjalankan investasi sesuai nilai yang disepakati, namun hingga saat ini janji tersebut tidak terealisasi. “Perjanjiannya adalah pihak RAA memberikan janji kepada klien kami untuk berinvestasi. Namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Surya juga membeberkan nomor laporan polisi yang telah diterbitkan, yakni STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.
Klarifikasi Pelapor dan Terlapor
Sementara itu, Rio selaku pelapor mengaku komunikasi dengan terlapor sebelum pelaporan berlangsung tidak pernah memberikan kejelasan terkait keterlambatan pembayaran. “Dari komunikasinya memang kurang jelas. Setiap ditanya jawabannya selalu ‘nanti, nanti’, jadi tidak jelas,” ujar Rio.
Menurut Rio, alasan keterlambatan pembayaran yang disampaikan terlapor beragam, salah satunya karena kondisi usaha yang disebut sedang sepi. Ia juga menyebut belum pernah dilakukan audit terkait investasi tersebut. “Alasannya macam-macam, katanya lagi sepi. Audit belum,” pungkasnya.






