Celebrity

Suami Boiyen Bantah Gelapkan Dana Rp 300 Juta, Sebut Investasi Hanya Rp 200 Juta

Advertisement

Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, angkat bicara terkait laporan polisi atas dugaan penipuan dana investasi bisnis kuliner Sateman Indonesia. Bersama tim kuasa hukumnya, Husor Hutasoit dan Ben Zebua, Rully membantah tudingan penggelapan dana yang disebut mencapai Rp 300 hingga Rp 400 juta.

Klarifikasi Dana Investasi

Menurut kuasa hukum Rully, Ben Zebua, dokumen perjanjian investasi yang diserahkan pelapor berinisial RF hanya sebesar Rp 200 juta. “Yang di luar sana itu beredar bahwa ada yang 300 juta, 400 juta. Kami punya dokumen, yang diserahkan oleh pelapor itu hanya Rp 200 juta teman-teman. Bukan seperti yang diberitakan,” ujar Ben dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Dana investasi tersebut, lanjut Ben, telah dialokasikan sepenuhnya untuk operasional bisnis Sateman Indonesia, termasuk biaya sewa lahan dan gaji karyawan. Pihaknya menegaskan bahwa hubungan antara Rully dan pelapor adalah kerja sama investasi, bukan pinjaman.

Sengketa Perdata, Bukan Pidana

Kuasa hukum lainnya, Husor Hutasoit, menambahkan bahwa perjanjian investasi tersebut dibuat berdasarkan akta notaris dan masih berlaku hingga 2028. Oleh karena itu, ia menilai laporan pidana yang dilayangkan pelapor tidak tepat sasaran.

“Ini sebenarnya perdata. Kalau berkaca pada hukum yang berlaku, kenapa tidak melakukan gugatan saja? Silakan gugat. Ini bukan ranah pidana,” tegas Husor.

Advertisement

Upaya Mediasi dan Tuduhan Lari

Rully Anggi Akbar, yang akrab disapa Ezel, membantah tuduhan tidak memiliki iktikad baik atau melarikan diri. Ia mengaku telah berupaya menghubungi pelapor sejak September 2024 melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons.

“Saya sudah berusaha kontak yang bersangkutan sejak September 2024. Saya juga sempat WhatsApp, tidak ada respons. Bahkan tanggal 10 November saya WhatsApp ibu beliau juga tidak ada respons baik,” ungkap Rully.

Rully menyayangkan pelapor membuat laporan polisi pada awal Januari 2026, padahal ia telah mencoba mengajak bertemu melalui kuasa hukum pelapor pada akhir Desember 2025. “Iktikad baik saya adalah untuk bertemu. Akhirnya kita deal ketemuan tanggal 27 Desember, saya cuma minta waktu sampai 15 Januari untuk menyelesaikan semua. Tapi tiba-tiba tanggal 5 atau 6 Januari sudah ada berita laporan polisi. Di berita saya dibilang tidak ada niat baik dan lari,” pungkasnya.

Advertisement