Jakarta – Suami dari artis Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Timur terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner. Laporan ini sebelumnya telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Timur.
Kronologi Pelaporan dan Pemeriksaan
Pelapor, yang diidentifikasi sebagai Rio selaku investor, mengajukan laporan melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Januari 2026. Pada Jumat, 23 Januari 2026, Rio memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB.
Santo Nababan mengungkapkan bahwa agenda pemeriksaan hari ini difokuskan pada pelapor. “Sejauh ini masih sekitar puluhan pertanyaan dan belum selesai. Ini kita break dulu untuk makan siang, dan nanti akan dilanjutkan lagi sekitar jam 13.00-an,” ujar Santo Nababan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur.
Detail Pertanyaan Penyidik
Menurut Santo, pertanyaan yang diajukan penyidik sangat mendetail dan berkaitan langsung dengan laporan dugaan penipuan serta penggelapan yang dilakukan RAA. “Dimulai dari awal bagaimana investasi itu ditawarkan, melalui proposal, hingga chat di WhatsApp. Intinya ditanyakan secara terperinci. Cuma kita gak bisa menyampaikan detailnya karena ini sudah masuk proses hukum,” jelasnya.
Rio sendiri membenarkan bahwa pemeriksaan berpusat pada kronologi awal kasus. “Pertanyaannya sih seputar yang sudah disampaikan sebelumnya, seperti kronologi awal. Kurang lebih begitu,” kata Rio.
Penyerahan Bukti dan Potensi Pidana Baru
Rio menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan. “Ya, bukti-buktinya diserahkan dan semua pertanyaan terjawab,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya barang bukti tambahan, Santo Nababan mengindikasikan akan menyampaikannya kepada penyidik. Ia juga menyebut adanya potensi penerapan pidana baru terhadap suami Boiyen. “Barang bukti tambahan nanti kita sampaikan. Karena setelah konferensi pers yang dilakukan oleh RAA melalui klarifikasi dan bantahan, kita akhirnya meyakini dan menemukan dugaan tindak pidana baru. Kalau ada tindak pidana lainnya, itu juga nanti akan kita sampaikan. Jadi ini masih proses,” pungkas Santo.
Klarifikasi Rully Anggi Akbar
Sebelumnya, Rully Anggi Akbar (Ezel) telah memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Ia mengaku telah berupaya menghubungi investor sejak September 2024. “Saya sudah berusaha kontak yang bersangkutan sejak September 2024. Saya juga sempat WhatsApp, tidak ada respon. Bahkan tanggal 10 November saya WhatsApp ibu beliau juga tidak ada respon baik,” ujar Rully saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1).
Ezel menyayangkan pelapor membuat laporan polisi pada awal Januari 2026, padahal ia sudah mencoba mengajak bertemu melalui kuasa hukum pelapor pada akhir Desember 2025. “Iktikad baik saya adalah untuk bertemu. Akhirnya kita deal ketemuan tanggal 27 Desember, saya cuma minta waktu sampai 15 Januari untuk menyelesaikan semua. Tapi tiba-tiba tanggal 5 atau 6 Januari sudah ada berita laporan polisi. Di berita saya dibilang tidak ada niat baik dan lari,” terangnya.
(Video: Suami Boiyen Bantah soal Tuduhan Penggelapan Dana Bisnis)






