JAKARTA, 24 Januari 2026 – Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari artis Boiyen, menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (23/1/2026). Pemeriksaan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner yang dilaporkan oleh seorang investor bernama Rio.
Laporan awal diajukan Rio ke Polda Metro Jaya, namun kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Rio memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, menjelaskan bahwa kliennya menjawab sekitar 20 poin pertanyaan yang diajukan penyidik. Pertanyaan tersebut mencakup kronologi kejadian hingga bukti-bukti yang dimiliki. “Pemeriksaannya lumayan ya, sekitar 6 jam. Dari jam 9 tadi kedatangannya. Puji Tuhan pemeriksaannya berjalan dengan lancar. Ada kurang lebih 20 poin pertanyaan, mulai dari kronologis sampai bukti-bukti yang kita miliki,” ujar Santo di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (23/1/2026).
Rio sendiri menyatakan bahwa pemeriksaan berjalan lancar dan fokus pada kronologi kasus. “Buktinya juga sudah kita serahkan. Ada kurang lebih 20 pertanyaan, mulai dari kronologi sampai jalan ceritanya, dari awal sampai akhir, termasuk proses somasi,” kata Rio.
Terkait bukti tambahan, Santo menegaskan bahwa seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik. Ia enggan merinci lebih lanjut demi menjaga proses hukum. “Kalau terkait bukti, kita nggak bisa keluarin di sini karena itu sudah menjadi proses hukum. Teman-teman bisa menanyakan langsung ke penyidiknya atau Polres Jaktim. Yang jelas kami berterima kasih karena proses pemeriksaannya berjalan lancar,” tambah Santo.
Upaya Somasi Belum Berbalas
Santo mengungkapkan bahwa upaya somasi yang telah dilayangkan kepada RAA hingga kini belum mendapatkan respons. Suami Boiyen tersebut disebut sulit dihubungi.
“Handphone-nya ceklis satu. Kami berharap yang bersangkutan segera merespons, supaya proses hukum ini bisa cepat selesai,” tutur Santo.
Ia menambahkan, jika RAA terus sulit dihubungi, peluang penyelesaian secara damai akan semakin kecil. “Kalau memang masih seperti itu, ya kemungkinan upaya damai tidak akan terbuka untuk yang bersangkutan,” katanya.
Santo menjelaskan bahwa somasi terakhir diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari, terhitung sejak Senin lalu. Somasi tersebut juga menyoroti pernyataan RAA yang menyebut prinsip ‘untung bersama, rugi bersama’, yang menimbulkan pertanyaan bagi pihak Rio.
“Pernyataan itu jadi pertanyaan buat kami. Ayatnya di mana? Pasalnya di mana? Kami minta dijelaskan secara hukum, jangan sampai klarifikasi yang disampaikan itu ngarang,” tegas Santo.
Menanggapi pernyataan RAA, Rio mengaku terkejut. “Jujur saat dengar itu cukup terkejut. Ya kita tunggu saja penjelasannya. Somasi sudah kita layangkan,” pungkas Rio.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner ini terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Januari 2026.






