Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terkait laporan dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang dilayangkan oleh Inara Rusli. Kali ini, Agung Eko Haryanto, yang merupakan sopir Inara Rusli, menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Laporan ini mencuat sebelum beredarnya rekaman CCTV yang menampilkan dugaan kedekatan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, suami dari Wardatina Mawa.
Kronologi Pengambilan Rekaman CCTV
Agung Eko Haryanto diketahui sebagai orang pertama yang mendapatkan rekaman CCTV dari kediaman Inara Rusli. Kuasa hukum Agung, Sukardi, menjelaskan bahwa pemeriksaan kliennya difokuskan untuk mendalami kronologi awal pengambilan rekaman CCTV tersebut. Selain itu, hubungan kerja antara Agung dengan Inara Rusli serta prosedur pengelolaan CCTV di rumah tersebut juga menjadi fokus pemeriksaan.
Sukardi dengan tegas membantah adanya perintah atau keterlibatan kliennya sebagai suruhan dari Virgoun dalam mengakses rekaman CCTV tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga kini, Agung masih berstatus sebagai saksi. “Terkait dengan motif nanti kami jawab, karena pertanyaannya belum sampai ke situ,” ungkap Sukardi di Bareskrim, Selasa (03/02/2026).
Lebih lanjut, Sukardi mengaku tidak mengetahui bagaimana rekaman CCTV tersebut bisa sampai ke pihak lain, termasuk ke Wardatina Mawa. Ia menjelaskan bahwa sebelum rekaman CCTV diambil, sempat muncul kecurigaan mengenai keberadaan orang asing di rumah Inara Rusli. Informasi ini, menurut Sukardi, berasal dari seorang asisten rumah tangga.
“Ada ART yang menginformasikan bahwa semalam terdengar suara seorang laki-laki dan suara-suara aneh di rumah, khususnya di lantai tiga,” jelas Sukardi. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut mengenai bentuk suara yang dimaksud.
Status Hukum dan Latar Belakang Laporan
Sukardi menegaskan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan resmi dari penyidik dan tidak mengetahui jika pemanggilan tersebut merupakan permintaan dari Inara Rusli. Poin utama pemeriksaan mencakup hubungan kerja antara Agung dengan Inara Rusli dan Virgoun, sejauh mana pengetahuan Agung terkait CCTV, serta prosedur pengambilan rekaman.
Sukardi juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada potensi peningkatan status hukum kliennya menjadi tersangka. “Pertama karena tidak ada niat jahat, kemudian tidak ada transaksional,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada November 2025, Inara Rusli melaporkan dugaan akses ilegal CCTV ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Rekaman tersebut diduga diakses dan disebarluaskan tanpa izin, lalu dikaitkan dengan polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, suami sah Wardatina Mawa.






