Jakarta – Sidang lanjutan gugatan wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar terkait dugaan penipuan dalam pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Dalam sidang kedua ini, tergugat Adly Fairuz beserta pihak terkait lainnya kembali tidak hadir. Media pun tidak diizinkan memasuki ruang sidang.
Hakim Soroti Ketidakhadiran dan Legalitas Pengacara
Kuasa hukum penggugat, Cynthia Olivia, menyatakan bahwa majelis hakim menyoroti absennya para tergugat. Ia menambahkan bahwa majelis hakim juga mempertanyakan status dan legalitas kuasa hukum yang selama ini kerap muncul di media mewakili Adly Fairuz.
“Majelis hakim masih melihat tidak adanya kehadiran dari para tergugat. Dalam hal ini tergugat satu dan tergugat dua, yaitu Adly Fairuz, tidak hadir. Para turut tergugat juga tidak hadir,” ujar Cynthia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Cynthia menjelaskan lebih lanjut, majelis hakim secara spesifik menanyakan identitas kuasa hukum Adly Fairuz.
“Yang dipertanyakan oleh majelis hakim adalah siapa kuasa hukum dari para tergugat tersebut. Nama yang santer di media itu tidak diketahui oleh majelis hakim. Jadi apa pun pernyataan mereka tidak menunjukkan bahwa dia adalah kuasa dari Adly Fairuz karena tidak ada surat kuasa yang jelas,” tuturnya.
Senada dengan Cynthia, kuasa hukum penggugat lainnya, Meisya Daryanti, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran tergugat. Ia berharap ada itikad baik pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 29 Januari 2026.
“Kecewa ya pasti. Tapi kita tunggu dua minggu ke depan. Kita masih menunggu niat baik dari para tergugat, terutama AF, dan pihak yang mengaku sebagai kuasa hukumnya. Tanpa surat kuasa, kita tidak bisa memastikan itu benar kuasa dari AF,” kata Meisya.
Kedua kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa kesempatan untuk berdamai masih terbuka hingga proses mediasi dilakukan. Namun, kehadiran tergugat di persidangan dianggap krusial.
Penggugat: Pengacara Tergugat Tidak Terdaftar
Dr. Farly Lumopa, selaku penggugat, mengonfirmasi bahwa sejak sidang pertama, tidak ada kuasa hukum tergugat yang terdaftar secara resmi di persidangan.
“Nama yang beredar di media sebagai kuasa hukum itu tidak terdaftar di gugatan. Hakim pun tidak tahu,” kata Farly.
Farly juga mengungkapkan bahwa selain gugatan perdata ini, ia telah melaporkan kasus serupa ke Polres Jakarta Timur yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Laporan pidana sudah berjalan dan sudah naik ke penyidikan. Tapi itu ditangani oleh kuasa hukum pidana, jadi kami tidak ingin mencampuri ranah tersebut,” jelas Farly.
Kronologi Gugatan
Adly Fairuz digugat secara perdata atas dugaan keterlibatan dalam penipuan pengurusan masuk Akpol. Ia diduga menjanjikan kelulusan calon Akpol dengan imbalan biaya mencapai Rp 3,65 miliar. Meskipun upaya tersebut gagal dan telah ada kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, pelaksanaan perjanjian tersebut dinilai tidak sesuai harapan. Atas dasar tersebut, Adly Fairuz digugat dengan nilai kerugian hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.






