Sidang permohonan penetapan ahli waris mendiang komedian Mpok Alpa di Pengadilan Agama Jakarta Selatan terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena salah satu pihak pemohon, yaitu anak sulung Mpok Alpa, Sherly, tidak dapat hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada Kamis (11/12/2025).
Suami mendiang Mpok Alpa, Aji Darmaji, hadir didampingi kuasa hukumnya, Zaki Ramdani. Tim kuasa hukum menjelaskan kehadiran Sherly sangat krusial karena ia merupakan salah satu ahli waris yang sah dari almarhumah.
“Terkait sidang ini, kita mau gak mau harus hadirin Kakak Sherly. Jadi kita cari Kakak Sherly dulu untuk saat ini keberadaannya di mana dan nanti kita akan kembali lagi ya,” ujar Zaki Ramdani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Minta Kehadiran Sherly
Penundaan sidang ini merupakan permintaan dari Majelis Hakim yang menekankan pentingnya kehadiran Sherly. Aji Darmaji mengaku kesulitan berkomunikasi dengan putri sulungnya tersebut dalam beberapa hari terakhir.
Sherly disebut tiba-tiba menghilang dari rumah tanpa memberikan kabar, padahal ia telah mengetahui agenda sidang penetapan ahli waris ini. Hal ini menimbulkan kebingungan di pihak keluarga.
“Ini yang kita gak tahu. Kenapa tiba-tiba gak ada di rumah gitu, belum ada kabar ya. Sedangkan ini kan hari ini benar-benar punya kebutuhan untuk dia ya kan,” ungkap Aji Darmaji.
Hubungan Keluarga Baik-Baik Saja
Aji Darmaji membantah adanya konflik internal atau penolakan dari Sherly terkait penetapan ahli waris. Ia menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan sang putri baik-baik saja, sehingga menghilangnya Sherly menjadi sangat tidak biasa.
“Baik-baik aja sih komunikasi kita baik, hubungan antara bapak sama anak tuh baik kayak gitu. Makanya ini gak ada ujan gak ada angin tiba-tiba ini anak gak ada kabar ya,” jelas Aji Darmaji.
Dengan ketidakhadiran Sherly, sidang permohonan penetapan ahli waris ini akhirnya harus ditunda. Kuasa hukum berharap Aji Darmaji dapat segera menjalin komunikasi kembali dengan Sherly agar putri sulung Mpok Alpa tersebut dapat hadir sebagai pemohon pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 18 Desember mendatang.
Sumber: Detik.com






