Celebrity

Sarwendah Tegas Tolak Berdamai dengan Penyebar Hoaks yang Mencemarkan Nama Baik Anaknya

Advertisement

Artis Sarwendah menyatakan sikap tegas untuk tidak memberikan maaf kepada pelaku penyebar hoaks yang mencemarkan nama baik kedua putrinya. Keputusan ini diambil demi memberikan efek jera dan melindungi anak-anaknya dari dampak negatif pemberitaan bohong.

Laporan Polisi Terkait Dugaan Fitnah

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ruben Onsu, mantan suami Sarwendah, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ditujukan kepada sebuah akun TikTok bernama @vina.run yang diduga telah menyebarkan informasi palsu mengenai status anak sulung mereka. Akun tersebut mengklaim bahwa putri mereka bukanlah anak kandung, sebuah tuduhan yang beredar pada tahun 2025.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa kliennya tidak ingin terburu-buru mengambil langkah damai. “Kalaupun ditanya, klien kami sempat bilang bahwa untuk memberikan efek jera, ya kami tidak akan semudah itu untuk memafkan,” ujar Chris Sam Siwu di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/1/2026).

Ia menambahkan, sikap ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memberikan pelajaran bagi akun-akun yang tidak bertanggung jawab. “Kita harus lihat tindakan nyatanya juga. Jangan dibilang memafkan lalu mengulangi lagi, kan kita nggak tahu,” ungkapnya.

Sarwendah Tak Kenal Pelaku

Menanggapi pertanyaan mengenai identitas pemilik akun @vina.run, Sarwendah mengaku tidak mengenal sosok di baliknya. Ia menegaskan belum pernah bertemu atau mengetahui siapa pun yang terkait dengan akun tersebut.

“Nggak, kebetulan enggak kenal, nggak tahu siapa pun orang itu, nggak tahu,” kata Sarwendah.

Perasaan Sarwendah dan Proses Hukum

Sarwendah mengungkapkan perasaannya yang campur aduk menghadapi proses hukum ini. Meskipun merasa sedikit gugup karena ini adalah kali pertama ia mendatangi Polda, ia tetap berkomitmen untuk mengawal kasus ini demi anak-anaknya.

Advertisement

“Ya senang, tapi jujur ini pertama kalinya aku ke sini, jadi aku lumayan deg-degan sebenarnya. Tapi ya untuk anak, apa pun dan lama-lama kan capek juga ya kalau diomongin terus. Jadi kayaknya harus ada tindakan nyata supaya hoaks itu tidak makin berkembang,” tuturnya.

Perkembangan Penyelidikan Akun Tersebut

Chris Sam Siwu menambahkan bahwa akun TikTok tersebut telah disita oleh pihak kepolisian. Namun, informasi yang diterima menyebutkan bahwa pemilik akun sempat menjual ponsel yang digunakan. Pihak kepolisian masih terus mencari tahu siapa pengguna ponsel tersebut setelah dijual.

“Akun itu sudah disita oleh pihak kepolisian. Tapi informasinya pemilik akun sempat menjual handphone tersebut. Siapa yang menggunakan setelah itu masih dicari. Jadi kita tunggu lagi. Sekali lagi kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang serius menangani perkara ini,” pungkas Chris Sam Siwu.

Detail Laporan dan Jerat Hukum

Laporan Ruben Onsu terdaftar dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain itu, laporan ini juga mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1). Kasus ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement