Celebrity

Sarwendah Berjuang Lindungi Psikologis Putri dari Fitnah Hoaks Pencemaran Nama Baik

Advertisement

JAKARTA – Artis Sarwendah Tan mengungkapkan perjuangannya dalam menjaga kesehatan psikologis sang putri dari dampak negatif fitnah yang beredar di media sosial. Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @vina.run pada tahun 2025 yang menuding putri Sarwendah bukan anak kandung dari Ruben Onsu. Tuduhan tersebut dinilai tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga melanggar undang-undang perlindungan anak.

Upaya Hukum dan Pembelaan Ibu

Menanggapi fitnah tersebut, mantan suami Sarwendah, Ruben Onsu, telah melaporkan akun penyebar hoaks ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sarwendah menegaskan bahwa kehadirannya sebagai saksi korban di kepolisian merupakan bentuk pembelaan diri sebagai seorang ibu.

“Gimanapun saya pasti akan membela anak saya dan saya akan mengeluarkan fakta-fakta yang benar. Jangan ada berita hoaks, anak saya dikatain orang, nanti anak saya malah terganggu psikologisnya,” ujar Sarwendah di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

Pembatasan Akses Medsos dan Tantangan Lingkungan

Sarwendah mengakui sangat membatasi akses putrinya terhadap media sosial. Namun, ia menyadari tantangan dalam mengontrol informasi yang diterima anaknya dari lingkungan sekitar.

“Dia memang ada pembatasan medsos, tapi kan orang di sekitarnya dia main medsos ya. Maksudnya saya bisa jaga dia, tapi saya nggak bisa jaga informasi dari luar dia, atau mungkin teman-temannya dia, atau orang yang tiba-tiba ketemu dia, nanya-nanya dia,” jelasnya.

Pendampingan Psikologis dan Klarifikasi Kelahiran

Dalam menjelaskan situasi yang terjadi kepada putrinya, Sarwendah mengaku sangat berhati-hati. Ia memberikan pengertian secara perlahan, menyesuaikan dengan usia sang anak yang belum cukup untuk memahami sepenuhnya kejamnya informasi di luar sana.

Advertisement

“Saya sangat menjaga sih. Menjelaskan secara perlahan dan untungnya dia selalu ngomong apa aja yang dia dapat beritanya. Jadi cukup sekadar apa yang dia dapat, saya jelaskan saja karena menurut saya sekarang umurnya belum cukup untuk saya jelaskan apa berita di luar sana yang sangat kejam ini, jadi perlahan aja,” tuturnya.

Sarwendah juga memastikan putrinya mendapatkan pendampingan profesional dari psikolog. Terkait isu status anak, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa anak pertamanya lahir melalui program bayi tabung.

“Terkait kelahirannya, sudah disampaikan dan sudah diklarifikasi oleh klien kami bahwa itu hasil dari program bayi tabung di Rumah Sakit Bunda Menteng,” tegas Chris Sam Siwu.

Jerat Hukum Pelaku

Dalam laporannya, Ruben Onsu menjerat terlapor dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement