Direktur PT Mecimapro, Fransisca Dwi Melani, membacakan nota keberatan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana investor konser TWICE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (9/12/2025), Melani juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Ia mengaku telah mengajukan permohonan serupa saat masih ditangani Polda Metro Jaya, namun tidak direspons. “Sebenarnya saya udah minta dari waktu di Polda, cuman gak tahu alasannya gak diterima kenapa. Sebenarnya saya tahu sih, cuman kalau saya buka kayaknya akan terjadi kehebohan. Jadi mungkin lewat penasehat hukum saya aja ya nanti ya,” ujar Melani.
Alasan utama Melani mengajukan penangguhan penahanan adalah keinginannya untuk tetap bekerja dan bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan. Salah satunya adalah proses pengembalian dana (refund) untuk konser DAY6 bertajuk “Forever Young” yang juga dipromotori oleh Mecimapro.
“Banyak ya, masalah refund juga, ya kan? Terus masalah kewajiban saya ke MI Bank sebenarnya perdata, mau saya selesaikan tapi saya tidak diberikan kesempatan sampai hari ini,” ungkapnya.
Melani menegaskan bahwa PT Mecimapro masih beroperasi hingga kini dan terus mengurus berbagai hal terkait operasional. Ia juga menyatakan komitmen perusahaan untuk mengembalikan dana konser DAY6 sejak awal.
“Sampai sekarang masih beroperasi sih sebenarnya. Kita masih urus semua juga kok, ya,” katanya. “Oh iya, kan kita memang selalu berkomitmen dari awal. Enggak pernah kita bilang enggak kan sebenarnya,” tambahnya.
Hingga kini, proses refund dana konser DAY6 diklaim telah mencapai lebih dari 80 persen dari total keseluruhan.
Sebelumnya, Fransisca Dwi Melani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yang dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). Perkara ini bermula dari konser K-Pop TWICE di Jakarta pada Desember 2023.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menyatakan bahwa Melani dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 10 miliar. Setelah upaya somasi tidak membuahkan hasil, MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Kasus ini kini tengah bergulir di meja hijau.
Sumber: Grid.id






