Celebrity

Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Duga Keterlibatan Petugas

Advertisement

Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026), diwarnai pengakuan mengejutkan dari saksi. Saksi Andri Setiawan Indrakusuma membongkar dugaan maraknya peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, bahkan mengaku sempat terlibat langsung dalam aktivitas jual beli barang haram tersebut.

Dugaan Sistematis Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Andri Setiawan Indrakusuma, yang mengaku mengenal Ammar Zoni karena pernah ditahan di blok yang sama di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, mengungkapkan adanya dugaan sistematis peredaran narkoba di dalam rutan. Ia mengaku kerap bertemu Ammar di ruang televisi pada pagi hari.

“Narkotika di Salemba ada beberapa pohon, bandar. Dari masing-masing pohon ada anak buah atau apotek. Ketika saya pertama ke Salemba pohon cuma satu. Satu bulan kemudian muncul beberapa pohon,” ungkap Andri di persidangan.

Ia menambahkan bahwa dirinya berada di kamar yang disebut sebagai ‘apotek’, yang merupakan istilah samaran tempat penjualan narkoba di Rutan Salemba. “Kebetulan saya berada di kamar apotek,” lanjutnya.

Jenis Narkotika dan Keterlibatan Oknum Petugas

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri menyebut jenis narkotika yang paling banyak beredar di Rutan Salemba adalah sabu dan ekstasi. Ia membantah adanya peredaran ganja maupun tembakau sintetis.

Lebih jauh, Andri membeberkan dugaan adanya keterlibatan oknum petugas dalam pendistribusian narkoba di dalam rutan. Ia membedakan dua jenis barang yang beredar:

  • Barang korvi: Ada izin beredar dan sudah membayar ke petugas.
  • Barang siluman: Biasanya tidak berupa apotek.

“Ada dua jenis barang di dalam, barang korvi dan barang siluman. Itu sama-sama lewat depan masuknya. Korvi itu ada izin beredar, sudah bayar ke petugas. Kemudian untuk barang siluman biasanya dia nggak berupa apotek,” jelasnya.

Reaksi Hakim dan Ammar Zoni

Kesaksian Andri membuat Hakim Ketua PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma, terkejut dan memperingatkan Andri agar berhati-hati dalam memberikan keterangan. Hakim menekankan bahwa pengakuan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika memiliki konsekuensi hukum serius.

Advertisement

“Hati-hati saudara dalam memberikan keterangan. Saudara mengetahui saja saudara bisa kena itu, ditambah lagi saudara terlibat seperti itu,” tegas Dwi.

Menanggapi kesaksian tersebut, Ammar Zoni menyatakan tidak mengetahui bagaimana narkotika bisa masuk ke dalam rutan. Namun, ia menilai keterangan saksi membuka dugaan keterlibatan petugas.

“Saya pun juga jujur saya nggak tahu bagaimana cara itu barang masuk. Tapi pernyataan dari saudara saksi sekarang ini kan sudah membuka kalau yang masukin sebenarnya memang itu adalah petugas itu sendiri,” kata Ammar Zoni.

Ammar pun berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan oknum petugas tersebut secara menyeluruh. “Kalau memang diproses, ya sekalian proses petugasnya juga,” ujarnya.

Tanggapan Majelis Hakim

Majelis Hakim menyatakan bahwa penindakan terhadap oknum petugas merupakan kewenangan instansi lain. “Itu tugas instansi lain, bukan tugas saya. Kalau penyidiknya mau proses, ya sekalian petugasnya. Itu hak penyidik polisi,” kata Hakim.

Hakim juga menyebut keterangan saksi Andri dinilai benar dan konsisten, serta kembali mengingatkan saksi agar lebih berhati-hati ke depannya. Ammar Zoni kembali menegaskan tidak terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan. “Memang saya nggak terlibat,” kata Ammar.

Advertisement