Celebrity

Saksi Sidang Sebut Ammar Zoni Pernah Jadi Kurir Narkoba dari Balik Jeruji Besi

Advertisement

JAKARTA – Sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/2/2026). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Jaya, mantan rekan satu sel Ammar Zoni yang telah bebas pada April 2025.

Penggeledahan Sel Tahanan

Jaya mengaku turut menyaksikan penggeledahan sel tahanan Ammar Zoni. Ia mengatakan petugas rumah tahanan (rutan) menemukan tas milik Ammar yang berisi sabu dan tembakau sintetis di loteng kamar tahanan tersebut. Meskipun ikut digeledah, Jaya menyatakan petugas tidak menemukan barang haram padanya.

Dalam kesaksiannya, Jaya juga mengaku sempat melihat Ammar Zoni menggunakan narkoba di Rutan Salemba. “Iya pernah lihat Ammar pakai narkoba,” ujar Jaya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bisnis Narkoba dari Penjara

Lebih lanjut, Jaya mengungkapkan bahwa Ammar Zoni diduga menjalankan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Ia mengaku pernah diminta menjadi kurir dadakan untuk mengantarkan sabu atas perintah Ammar Zoni.

“Kamu tahu ini sabu? Dari mana tahu?” tanya jaksa. “Ya dari lihat pakai mata saja,” jawab Jaya.

Advertisement

Jaya menambahkan, ia pernah diminta Ammar untuk mengantarkan sabu ke blok lain yang dibungkus dengan gulungan tisu. Ammar Zoni disebut menjanjikan upah sebesar Rp 100 ribu per minggu untuk tugas tersebut. “Pernah (disuruh Ammar antar barang) ke Andi. Barang dibungkus gulung tisu ke blok lain,” terang Jaya.

Reaksi Ammar Zoni dan Konsekuensi

Saat mendengarkan kesaksian Jaya, Ammar Zoni terlihat tertawa kecil bersama terdakwa lainnya, seolah mengisyaratkan bahwa tidak semua pengakuan saksi tersebut benar.

Pengakuan ini berpotensi memperberat posisi Ammar Zoni dalam kasus ini. Ini merupakan kali keempat Ammar Zoni terjerat kasus narkoba, namun kali ini kasusnya dinilai lebih serius karena diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba.

Akibat kasus ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di Rutan Salemba telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) High Risk Nusa Kambangan.

Advertisement