BANDUNG – Pengadilan Agama Bandung secara resmi mengakhiri perkawinan antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya melalui putusan perceraian yang dijatuhkan pada Rabu sore, 7 Januari 2026. Perkara dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bandung ini telah diputus dan diumumkan melalui situs resmi pengadilan sekitar pukul 15.00 WIB.
Putusan Perceraian dan Talak Satu
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengonfirmasi putusan tersebut. “Putusan tersebut menyatakan bahwa perkawinan antara Ibu Atalia dengan Bapak Ridwan Kamil putus karena perceraian dan menjatuhkan talak satu bain sughra,” ujar Wenda Aluwi dalam keterangan pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Wenda menjelaskan bahwa putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Para pihak masih memiliki masa tenggang selama 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan jika diperlukan.
Pembagian Hak Asuh Anak
Mengenai hak asuh anak, terdapat pembagian yang telah disepakati. Untuk putri sulung mereka, Camillia atau Zara, yang telah dewasa dan kini menetap di Inggris, hak asuhnya diserahkan bersama kepada kedua orang tua.
“Anak, untuk Neng Camillia (Zara) itu karena sudah dewasa dan tinggal di Inggris, tentu saja mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya, jadi diasuh bersama,” ungkap Wenda.
Sementara itu, hak asuh atas putra mereka, Arka, secara spesifik diserahkan kepada Ridwan Kamil.
Kesepakatan dan Harta Gana-gini
Lebih lanjut, Wenda mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kesepakatan penting antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang tidak diungkapkan ke publik. Majelis hakim pengadilan memerintahkan kedua belah pihak untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.
“Majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menjalankan dan mematuhi apa yang sudah mereka sepakati bersama,” tuturnya.
Terkait pembagian harta gana-gini, Wenda menyatakan bahwa kesepakatan mengenai hal tersebut telah tercapai bahkan sebelum gugatan perceraian didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung.






