Celebrity

Richard Lee Tegaskan Produk Skincare Legal dan Berizin Lengkap di Hadapan Penyidik Polda Metro Jaya

Advertisement

Dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Kehadirannya di hari pertama bulan puasa ini menunjukkan kesiapannya memberikan klarifikasi terkait polemik bisnisnya. Richard Lee menegaskan tidak akan melarikan diri dari tanggung jawab hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Richard Lee menyatakan akan bersikap kooperatif. Ia berjanji akan membuka seluruh fakta terkait produk-produk skincare yang menjadi sorotan publik. “Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” ujar Richard Lee di Polda Metro Jaya.

Legalitas Produk Menjadi Poin Utama

Poin utama yang ingin disampaikan Richard Lee dalam pemeriksaan ini adalah mengenai legalitas usahanya. Menjawab keraguan publik mengenai keamanan produknya, ia menegaskan bahwa semua barang yang dipasarkan telah melewati prosedur resmi pemerintah. Ia menjamin tidak ada satu pun produknya yang diproduksi secara ilegal.

“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Richard Lee juga membantah keras tudingan yang menyebutkan dirinya sengaja membahayakan konsumen demi keuntungan pribadi. Ia mengklaim selalu memastikan setiap bahan yang terkandung dalam produknya tidak memiliki risiko kesehatan bagi masyarakat.

Advertisement

“Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat,” pungkasnya.

Awal Mula Kasus dan Praperadilan

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang lebih dikenal dengan Doktif. Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan penipuan konsumen dan pelanggaran izin edar. Berdasarkan temuan lab yang dipublikasikan Doktif, beberapa produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan yang tidak sesuai dengan label kemasan atau klaim yang dijanjikan.

Selain itu, muncul tudingan mengenai praktik repacking atau pengemasan ulang produk yang dianggap menyalahi aturan BPOM. Richard Lee sempat mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal tahun 2026. Proses penyidikan di Polda Metro Jaya pun terus berlanjut.

Advertisement