Celebrity

Richard Lee dan Doktif Sama-Sama Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran Kesehatan

Advertisement

Kasus perseteruan antara dokter Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif, dengan dokter Richard Lee memasuki babak baru. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda namun saling terkait.

Kasus Doktif: Pencemaran Nama Baik

Perseteruan ini bermula dari konten yang dibuat oleh Doktif, yang kerap mengulas produk-produk kecantikan. Doktif menduga bahwa produk kecantikan milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan. Richard Lee, yang juga memiliki klinik kecantikan, merasa tidak terima dengan ulasan tersebut dan melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diajukan ke Polres Jakarta Selatan. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan bahwa status Doktif telah dinaikkan menjadi tersangka pada 12 Desember 2025. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup dan keterangan dari 22 saksi.

“Pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang,” ujar Kompol Dwi kepada wartawan pada Kamis (25/12/2025).

Doktif disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik. Namun, Doktif tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal tersebut di bawah lima tahun. “Kami tidak melakukan penahanan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun,” terang Kompol Dwi.

Upaya mediasi antara kedua belah pihak telah diupayakan. “Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan, pemanggilannya ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026,” jelasnya.

Advertisement

Kasus Richard Lee: Pelanggaran Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Sementara itu, dokter Richard Lee juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025, terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujarnya kepada wartawan, dikutip CNN Indonesia pada Selasa (6/1/2026).

Laporan Doktif terhadap Richard Lee terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Namun, Kombes Reonald tidak merinci lebih lanjut mengenai kronologi kasus dan peran Richard Lee yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. “Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelasnya.

Advertisement