Celebrity

Richard Lee Belum Ditahan Meski Dicecar 73 Pertanyaan, Polisi Ungkap Alasannya

Advertisement

Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Richard Lee, meskipun ia telah menjalani pemeriksaan intensif dengan dicecar 73 pertanyaan terkait laporan Doktif. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian penyidik yang menganggap Richard Lee masih bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Alasan Belum Dilakukan Penahanan

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena Richard Lee dinilai kooperatif. “Kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Belum dilakukan penahanan karena, penilaian dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif,” ujar Kombes Pol Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Pemeriksaan Dihentikan Karena Kondisi Kesehatan

Richard Lee, yang tiba di Polda Metro Jaya sejak siang hari, dilaporkan merasa kurang enak badan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Pemeriksaan terpaksa dihentikan sebelum seluruh 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik selesai dijawab. “Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan. Kenapa dihentikan di situ? Karena, pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL, pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, merasa kurang enak badan,” ungkap Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Menyaksikan kondisi kliennya yang menurun, kuasa hukum Richard Lee segera mengajukan permohonan kepada penyidik untuk menghentikan sementara pemeriksaan demi memprioritaskan kesehatan tersangka. Penyidik akhirnya menyetujui permintaan tersebut dan menghentikan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pertanyaan ke-73.

Advertisement

Kasus yang Menjerat Richard Lee

Kasus yang menjerat dokter Richard Lee ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Permasalahan ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk yang dipermasalahkan diduga mengandung bahan atau memiliki klaim yang tidak sesuai dengan izin edar yang berlaku. Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat namun dijual secara bebas.

Atas temuan tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Richard Lee juga dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat baik secara materiil maupun kesehatan.

Advertisement