Pihak Reza Gladys menanggapi santai puluhan bukti surat yang diajukan Nikita Mirzani dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum dan Surya Bakti Batubara, justru menilai bukti-bukti tersebut memperlemah gugatan kliennya yang mencapai Rp 200 miliar.
Bukti Lemah, Gugatan Terkesan Mengada-ada
Robert Par Uhum menyatakan kejanggalan terlihat dari tidak adanya bukti tertulis mengenai perjanjian kerja sama brand ambassador atau endorsement antara Nikita Mirzani dengan kliennya. Padahal, kontrak kerja sama besar semacam itu lazimnya menggunakan dokumen tertulis.
“Mereka sampaikan bahwa kita mempunyai perjanjian brand ambassador atau endorsement dengan pihak-pihak lain, ada bukti tertulisnya mereka sampaikan. Sementara mereka menggugat dr. Reza, itu tidak ada buktinya (perjanjian tertulis). Jadi mereka sendiri yang menjebloskan diri mereka ke dalam kasus ini,” ujar Robert Par Uhum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Tak hanya itu, Robert juga menyindir kualitas bukti yang diserahkan. Ia menyebut bukti-bukti tersebut merupakan fotokopi dari fotokopi, sehingga dinilai tidak layak untuk mendukung gugatan.
“Yang bikin kami lucu itu adalah bahwa dengan ‘copy-copy-copy-copy-copy’ aja mereka menggugat Rp 200 M. Seandainya ini bukti mereka asli, mungkin T (Triliun) juga digugat ini. Untunglah dia gak punya aslinya sehingga dia nggak bisa menggugat triliun, hanya bisa 200 M,” sindir Robert.
Kuantitas Bukti Tak Menjamin Kualitas
Menanggapi ancaman pihak Nikita Mirzani yang akan membawa bukti hingga satu kontainer, Robert menegaskan bahwa kuantitas bukti tidak akan berarti jika kualitasnya rendah.
“Itu banyak bekas-bekas fotokopi yang tidak berguna. Coba dikumpulin semua itu, bisa satu kontainer dibawa ke sini,” katanya.
Sementara itu, Surya Bakti Batubara menambahkan bahwa meskipun pihak Nikita berencana menambah 20 bukti lagi pada sidang mendatang, pihaknya tetap optimistis. Ia menilai hakim akan mudah menilai keabsahan bukti yang tidak disertai dokumen asli.
“Jadi itu yang asli (hanya LP dan SP2HP). Kaitan dengan kasus ini juga kita coba pelajari nanti. Tapi yang pasti kalau bicara fotokopi dari fotokopi, ya majelis hakim juga senyum ya. Gampang buat majelis hakim menilainya,” pungkas Surya.
Persidangan gugatan ini rencananya akan dilanjutkan pada 24 Februari 2026 dengan agenda penambahan bukti dari pihak penggugat.






