Resmi Cerai, Raisa Tak Ajukan Nafkah Iddah dan Mut’ah, Fokus pada Status Pernikahan
Perceraian antara penyanyi Raisa Andriana dan aktor Hamish Daud telah resmi diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 15 Desember 2025. Putusan tersebut secara spesifik menitikberatkan pada perubahan status pernikahan kedua belah pihak.
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menjelaskan bahwa dalam gugatan perceraian yang diajukan kliennya, tidak terdapat tuntutan mengenai nafkah iddah maupun nafkah mut’ah. Hal ini sesuai dengan kesepakatan dan fokus utama yang ingin dicapai dalam proses hukum tersebut.
“Dalam gugatan ini tidak ada nafkah iddah dan nafkah mut’ah yang diajukan,” ujar Putra, mengutip keterangannya dari akun Youtube Rayben Entertainment.
Nafkah iddah merujuk pada kewajiban mantan suami untuk memberikan tunjangan (makan, pakaian, tempat tinggal) kepada mantan istri selama masa tunggu pasca-perceraian. Sementara nafkah mut’ah adalah pemberian dari mantan suami sebagai bentuk penghormatan atau hiburan kepada mantan istri yang dicerai, yang menjadi kewajiban hukum dan agama.
Putra Lubis menambahkan bahwa karena gugatan diajukan oleh pihak istri, dalam konteks hukum Islam, nafkah iddah dan mut’ah tidak serta merta menjadi kewajiban yang harus ditetapkan. Ia membandingkan situasi ini dengan kasus di mana suami mengajukan ikrar talak, di mana nafkah iddah dan mut’ah biasanya tetap wajib ditetapkan oleh majelis hakim.
Namun, dalam perkara perceraian Raisa dan Hamish, fokus utama sejak awal adalah penyelesaian status pernikahan. Aspek-aspek lain, termasuk urusan finansial, disebut telah disepakati secara pribadi di luar jalur persidangan.
Putra Lubis menegaskan bahwa tidak ada sengketa terkait nafkah yang diperdebatkan selama proses persidangan. Seluruh proses berjalan lancar tanpa perdebatan yang panjang.
Mengenai kewajiban menafkahi anak, Putra menyebutkan bahwa hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab ayah hingga anak dewasa atau mandiri. “Kalau soal kewajiban menafkahi anak, itu sudah kewajiban bapaknya,” jelasnya.
Kendati demikian, rincian mengenai nominal nafkah anak tidak diungkapkan ke publik. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa kesepakatan tersebut bersifat privat antara Raisa dan Hamish, dan bukan merupakan konsumsi publik. “Yang menjadi perhatian para pihak hanya statusnya saja,” ujar Putra.
Proses perceraian ini sendiri diputus secara verstek, yang berarti Hamish Daud tidak hadir dalam persidangan. Meskipun demikian, Putra memastikan bahwa pihak Hamish telah menerima pemberitahuan mengenai putusan tersebut melalui jalur informal dan memahami seluruh konsekuensi hukumnya tanpa menyampaikan keberatan.
Perceraian ini dinilai berjalan secara dewasa dan minim konflik, dengan fokus utama pada pencapaian kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Dengan selesainya proses ini, Raisa dan Hamish resmi menyandang status baru sebagai mantan suami istri, dengan harapan tetap menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua.
Sumber: Grid.id