Celebrity

Remaja Gugat Denada, Tuntut Pengakuan dan Hak sebagai Anak Kandung

Advertisement

Penyanyi Denada tengah menjadi sorotan publik menyusul munculnya seorang remaja bernama Ressa Rizky Rossano (24) yang mengaku sebagai anak kandungnya. Tak hanya mengaku, Ressa bahkan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan dalih dugaan penelantaran anak.

Gugatan Penelantaran Anak

Perkara nomor 288 tersebut tercatat masuk ke PN Banyuwangi sejak 28 November 2025. Sidang mediasi pertama telah digelar pada 8 Januari 2026. Dasar gugatan ini merujuk pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibunya. Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa ketentuan ini menjadi landasan Ressa menggugat Denada secara perdata. Ressa merasa dirugikan karena tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anak biologis.

“Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada),” ujar Firdaus pada Selasa (13/1/2026).

Tuntutan Hak Materil dan Immateril

Gugatan yang diajukan Ressa mencakup tuntutan atas hak materil dan immateril yang diakumulasi sejak Ressa kecil hingga dewasa. “Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat,” imbuh Firdaus.

Advertisement

Firdaus menambahkan, Denada memiliki dua pilihan sikap dalam menghadapi gugatan ini, yaitu menyangkal atau mengakui. “Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa),” katanya.

“Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat,” tandasnya.

Denada Pelajari Gugatan

Melalui manajernya, Risna Ories, Denada dan tim kuasa hukumnya menyatakan masih mempelajari permasalahan yang dihadapi. “Namun, agar tidak bergulir terlalu berlebihan kami sampaikan bahwa saat ini Denada dan tim hukum sedang mempelajari dan menelaah secara cermat yang berkaitan dengan gugatan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama,” tegas Risna Ories dalam surat pernyataannya.

Advertisement