Raisa dan Hamish Daud Resmi Bercerai, Sepakati Pola Asuh Anak Bersama

Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan gugatan perceraian antara penyanyi Raisa Andriana dan aktor Hamish Daud. Putusan ini dibacakan pada Senin, 15 Desember 2025, mengakhiri status pernikahan mereka.

Gugatan cerai yang diajukan oleh Raisa dikabulkan tanpa kehadiran Hamish Daud dalam persidangan. Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menjelaskan bahwa fokus utama gugatan adalah pada penetapan status pernikahan.

Menurut Putra Lubis, segala hal di luar status pernikahan telah disepakati secara pribadi oleh kedua belah pihak sejak awal. Hal ini termasuk mengenai hak asuh anak.

“Dari awal sudah disepakati adanya co-parenting,” ujar Putra Lubis, mengutip informasi dari kanal Youtube Rayben Entertainment. Ia menekankan bahwa kesepakatan ini memungkinkan Raisa dan Hamish untuk tetap memiliki akses penuh terhadap anak mereka.

Putra Lubis menegaskan tidak ada pembatasan waktu atau jadwal pertemuan yang kaku dalam skema pengasuhan bersama ini. “Bebas saja, kapan pun bisa bertemu,” jelasnya.

Skema co-parenting ini dinilai sebagai wujud kedewasaan Raisa dan Hamish dalam menghadapi perpisahan. Kepentingan dan kesejahteraan anak menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil.

Proses persidangan berjalan lancar tanpa adanya konflik terkait pengasuhan anak yang dipersoalkan. Komunikasi yang terbuka antara Raisa dan Hamish menjadi kunci keberlangsungan pola pengasuhan bersama ini.

Meskipun kesepakatan co-parenting tidak dituangkan secara rinci dalam dokumen gugatan, pelaksanaannya telah berjalan dengan baik hingga kini. Hal ini menunjukkan bahwa perceraian tidak selalu berujung pada konflik berkepanjangan.

Keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas emosional anak. Kedua orang tua bertekad untuk tetap hadir dan berperan aktif dalam tumbuh kembang buah hati mereka, meskipun tidak lagi bersama sebagai pasangan.

Putra Lubis menambahkan bahwa tidak ada permintaan tambahan dari kliennya selama proses perceraian berlangsung. Semua berjalan dengan kesepakatan yang tenang dan dewasa.

Proses perceraian ini sendiri berlangsung relatif singkat dan tidak melalui persidangan yang berlarut-larut. Putusan dibacakan melalui sistem e-court dan pemberitahuan langsung diberikan kepada pihak Raisa dan Hamish.

Dengan kesepakatan co-parenting ini, Raisa dan Hamish diharapkan dapat terus menjadi orang tua yang kompak dan bertanggung jawab, meskipun status pernikahan mereka telah berakhir.

Sumber: Grid.id