Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Hakim tunggal Esthar Oktavi menyatakan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hakim Tolak Permohonan Richard Lee
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (11/2/2026), Hakim Esthar Oktavi menyatakan bahwa permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan. “Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” ujar Hakim Esthar Oktavi di PN Jakarta Selatan.
Hakim menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinilai sah berdasarkan pertimbangan seluruh tahapan yang telah dilakukan oleh kepolisian. Sidang kemudian ditutup setelah amar putusan dibacakan.
Doktif Sujud Syukur
Sementara itu, Doktif, pelapor dalam kasus ini, menyambut baik putusan hakim. Ia yang hadir langsung di persidangan tampak sujud syukur. Doktif merasa banyak pihak yang dirugikan oleh Richard Lee.
“Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah,” ucap Doktif usai sidang.
Proses Hukum Berlanjut
Richard Lee sendiri tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut, ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember lalu atas laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan.
Menariknya, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan yang diajukan oleh Richard Lee di Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan tersebut kini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.






