Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 11 Februari 2026.
Richard Lee Gugat Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Doktif.
Respons Tim Hukum Richard Lee
Menanggapi putusan pengadilan, tim hukum Richard Lee menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. “Menghargai putusan pengadilan yang di mana kita kan mengajukan permohonan, ya kita hargailah putusan pengadilan. Nanti kita kasih statement-lah, lebih lengkapnya,” ujar Agustinus Andre Ciputra, kuasa hukum Richard Lee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Saat ditanya apakah pihaknya sudah mengabari Richard Lee terkait hasil putusan tersebut, Agustinus belum memberikan penjelasan rinci. “Kita nanti kasih statement-lah, saya gak mau kasih statement terlalu panjang,” katanya.
Agustinus juga enggan berkomentar banyak mengenai kondisi terkini Richard Lee, yang sebelumnya dikabarkan sakit. Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun permohonan praperadilan ditolak. Namun demikian, ia tak menampik adanya rasa kecewa dari tim kuasa hukum. “Ya itu kalau kecewa pasti adalah. Nanti kita kasih statement lebih lengkap, nanti kita kabarin,” tambahnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Agustinus meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik. “Kalau masalah itu, karena kami masih belum ada kabar lagi,” tuturnya.






