Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Rabu (11/2/2026).
Kasus Berawal dari Laporan Doktif
Richard Lee sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif.
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan
Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan. Menanggapi putusan tersebut, Doktif menyambutnya dengan menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan.
Doktif Tegas Tolak Perdamaian
“Doktif memohon teman-teman netizen untuk memantau semua perjalanan ini hingga ke persidangan. Untuk perdamaian, Doktif tekankan lagi, meskipun sudah puluhan miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, Doktif bilang tertutup! Ya, tidak ada kata damai buat kalian DRL,” kata Doktif di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2026).
Doktif juga menolak ajakan damai meski disebut telah ditawari uang dalam jumlah besar. Ia kerap menyebut Richard selalu menyodorkan uang damai senilai Rp 50 miliar. “Doktif tegaskan sekali lagi ya, tidak ada kata damai. Rp50 miliar sudah angkanya sekarang menuju ke Doktif ya, tidak akan Doktif terima. Satu tujuan Doktif di sini, Doktif sudah janji ya, jihad itu apa? Mengembalikan uang kalian! Kembalikan uang masyarakat! Ratusan miliar itu kembalikan, bukan untuk menyumpal mulutnya Doktif. Ya, hanya itu,” ungkapnya.
Doktif juga melontarkan pernyataan bernada sindiran kepada Richard. “DRL siap-siap kamu pasang kabel ya. Kamu alasannya hanya satu yang bisa menunda kamu masuk ICU dan kamu pasang kabel, hanya itu saja,” ujarnya.
(Video: Praperadilan Ditolak, Richard Lee Akan Diperiksa Polisi Lagi Minggu Depan)






