Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Rabu, 11 Februari 2026.
Richard Lee sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikannya. Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.
Menanggapi putusan tersebut, Doktif yang hadir di PN Jakarta Selatan langsung melakukan sujud syukur di hadapan awak media dan pendukungnya. “Sebentar, bentar. Sujud syukur dulu. Ya Allah, perjuangannya luar biasa guys. Doktif mau melakukan satu hal yang Doktif tunggu-tunggu dari kemarin,” kata Doktif, Rabu (11/2/2026).
Rekan Doktif terdengar meneriakkan takbir. Dalam orasinya, Doktif memanjatkan doa dan menyebut dirinya hanya sebagai perantara bagi masyarakat yang merasa dirugikan, terutama korban dari praktik dr Richard Lee.
“Doktif bukan siapa-siapa, Doktif hanya manusia lemah yang penuh dosa. Di sini Doktif menjadi perantara bagi banyak masyarakat, orang-orang yang sudah dia zalim ya Allah,” ucap Doktif sambil mengangkat kedua tangannya.
Ia juga berdoa agar hak-hak masyarakat dapat dikembalikan dan meminta aparat penegak hukum untuk tetap tegak lurus. “Ya Allah, berikanlah keadilan bagi masyarakat Indonesia. Kembalikanlah hak-hak mereka yang sudah diambil. Dia saat ini menikmati, dia memamerkan harta kekayaan yang dia dapat dari penipuan ya Allah. Ya Allah, tegakkan keadilan kepada PMJ, tegak luruslah PMJ, para penyidik tegak lurus,” ungkap Doktif.
Doktif menegaskan keyakinannya bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya. “Tunjukkan kekuasaan-Mu ya Allah. Hanya kepada-Mu kita berserah, hanya kepada-Mu kami memohon doa. Amin ya rabbal alamin. Ya, makasih ya guys. Makasih, makasih. Doktif mau mengucapkan terima kasih buat kalian semua. Ya, terima kasih banyak,” tuturnya.
Menanggapi putusan hakim, Doktif mengaku bersyukur. “Alhamdulillah. Alhamdulillah wa syukurillah ya guys. Ternyata dibuktikan hari ini oleh Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tegak lurus ya,” katanya.
Ia juga mengaku cukup percaya diri menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Ia menilai hakim tidak tergiur oleh dugaan suap. “Tapi untuk menghadapi manusia ini kan luar biasa manipulatif Doktif bilang. Tetapi, ternyata hakim tidak sama sekali tergiur ya oleh dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL (dokter Richard Lee),” ungkapnya.
Menurut Doktif, putusan ini membuktikan hakim bersikap independen dan proses hukum terhadap Richard Lee akan terus berlanjut.






