Seorang praktisi hukum, Tommy Tri Yunanto, angkat bicara mengenai kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Kasus ini bermula dari laporan istri sah Insanul, Wardatina Mawa, yang mengaku memiliki bukti rekaman CCTV terkait hubungan intim suaminya dengan Inara.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Inara Rusli, mantan istri Virgoun, telah menikah siri dengan Insanul Fahmi. Menanggapi hal tersebut, Tommy menjelaskan bahwa status pernikahan siri tidak secara otomatis melindungi keduanya dari tuntutan pidana jika unsur perzinaan terbukti.
“Kalau udah nikah siri, tapi perzinaan itu kan harus dibuktikan bahwa dia telah melakukan perzinaan,” ujar Tommy, mengutip dari Tribunseleb.
Tommy menekankan pentingnya pembuktian terhadap rekaman CCTV yang diajukan oleh Wardatina Mawa. Menurutnya, pihak pelapor tidak hanya mengandalkan rekaman, tetapi juga memerlukan saksi dan alat bukti petunjuk lainnya untuk memperkuat laporan.
“Ini apakah benar adanya, nah dibuktikan pada waktu proses pelaporan menjadikan alat bukti. Karena alat bukti itu tidak cuman rekaman, tapi juga ada saksi, bukti petunjuk dan lain-lain,” terangnya.
Lebih lanjut, Tommy menjelaskan bahwa Inara dan Insanul Fahmi tetap berpotensi dipidana jika perzinaan dapat dibuktikan, mengingat pernikahan siri tidak dianggap sah secara hukum negara.
“Nikah siri ini bukan ujung tombak, jadi kalau nikah ya nikah resmi aja,” ucap Tommy.
“Jadi kalau udah jelas ini nikah siri terus melakukan tindakan itu, nanti itu dibuktikan oleh pihak kepolisian, apakah nikah siri ini dilegalkan oleh negara,” jelasnya.
Sebelumnya, Wardatina Mawa telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu, Mawa dicecar kurang lebih 26 pertanyaan oleh penyidik.
Usai menjalani pemeriksaan, Mawa menyatakan lega karena telah menyerahkan seluruh bukti yang dimilikinya. Ia menjelaskan kronologi peristiwa yang dilaporkannya secara detail kepada penyidik dan berharap proses hukum berjalan lancar.
Melansir dari Kompas.com, Mawa membantah klaim bahwa Insanul Fahmi telah menjatuhkan talak kepadanya sebelum menikahi Inara Rusli. Ia menegaskan bahwa status pernikahannya dengan Insanul masih sah hingga sang suami mempersunting Inara.
“Saya belum tahu (saat mereka menikah), yang penting dia (suami) belum ada sama sekali menjatuhkan talak kepada saya,” ujar Mawa.
Meskipun proses hukum masih berjalan, Mawa mengaku masih menantikan itikad baik dari Inara Rusli untuk meminta maaf. Ia berharap Inara dapat mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus.
“Untuk saat ini sampai sekarang belum ada permintaan maaf sepatah kata pun yang keluar dari mulut beliau, mulut Kakak IR,” kata Mawa.
“Saya harapannya mengakui kesalahan dan memohon maaf kepada saya dengan hati yang sangat tulus. Karena itu buktinya udah sangat jelas,” ujarnya.






