Pihak kepolisian telah memberikan penjelasan mengenai temuan bercak darah di kamar selebgram Lula Lahfah. Menurut keterangan, bercak darah yang ditemukan pada sprei dan tisu di kamar apartemen kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, tersebut merupakan darah menstruasi yang sudah lama mengering.
Penjelasan Puslabfor Mabes Polri
Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri, KP Irfan Rofik, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti oleh tim Puslabfor Mabes Polri mengindikasikan bercak darah tersebut bukan berasal dari luka baru. “Untuk darah yang ada di seprai dan tisu itu, itu kemungkinan darah sudah lama. Jadi kemungkinan saudari LL ini dia datang bulan atau menstruasi,” ujar KP Irfan Rofik dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Karakteristik bercak darah yang sudah mengering memperkuat dugaan bahwa penemuan tersebut berkaitan dengan siklus bulanan almarhumah. Pihak kepolisian menegaskan bahwa temuan darah di tempat tidur dalam konteks ini adalah hal yang wajar secara biologis dan tidak mengindikasikan adanya peristiwa pidana. “Jadi itu kemungkinan darah menstruasi karena kalau kita lihat itu darah-darah sudah lama, bukan darah baru. Demikian,” tambahnya.
Tidak Ditemukan Tanda Penganiayaan
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan luar atau visum luar terhadap jenazah Lula Lahfah tidak menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan fisik.
Meskipun demikian, polisi mengakui keterbatasan dalam menentukan penyebab pasti kematian Lula Lahfah. Hal ini disebabkan oleh adanya batasan prosedur hukum yang harus menghormati privasi keluarga, terutama terkait penolakan autopsi. “Kita tidak bisa menjawab akibat apa kematian. Kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto.
Kasus Dihentikan, Tidak Ada Unsur Pidana
Dengan tidak ditemukannya bukti kekerasan dan penolakan autopsi oleh pihak keluarga, penyelidikan kriminal terhadap kasus ini dinyatakan selesai. Polisi menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum yang ditemukan di tempat kejadian di mana Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia.
“Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” tutup Kombes Pol Budi Hermanto.
(ahs/pus)






