Polda Metro Jaya memberikan perkembangan terbaru mengenai penanganan laporan dugaan perselingkuhan yang diajukan oleh Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP B/6542/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 22 November 2025.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa pelapor dalam kasus ini berinisial WM, sementara pihak yang dilaporkan adalah IR dan IF.
“Untuk perkara tersebut, terlapor adalah Saudari IR dan Saudara IF. Dapat kami sampaikan update penanganan perkaranya hingga saat ini,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/12/2025).
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Saksi
Reonald menambahkan, pemeriksaan saksi yang semula dijadwalkan pada 26 Desember 2025 sempat mengalami penjadwalan ulang dan dimajukan menjadi 24 Desember 2025. Penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun saksi yang terkait dengan terlapor.
“Jadi untuk Saudara RM dan MN, itu sudah diambil keterangan tertanggal 24 Desember 2025 kemarin. Penyelidik sudah melakukan klarifikasi, baik terhadap pelapor atau korban, saksi-saksi, kemudian kepada saksi dalam hal terlapor,” bebernya.
Fokus Pembuktian Laporan
Meskipun demikian, Reonald menegaskan bahwa materi pemeriksaan secara rinci belum dapat dipublikasikan karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia menekankan bahwa fokus utama penyelidikan adalah untuk membuktikan kebenaran laporan dugaan perzinahan atau perselingkuhan tersebut.
“Penyelidik, akan membuktikan kebenaran dari laporan tersebut untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” pungkasnya.






