Celebrity

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Dugaan Perselingkuhan Insanul Fahmi dan Inara Rusli

Advertisement

Polda Metro Jaya terus mendalami laporan dugaan perselingkuhan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli. Laporan dengan nomor LP B/6542/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2025 ini masih dalam tahap penyelidikan.

Perkembangan Penyelidikan

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan apakah bukti yang ada sudah cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Untuk dilaksanakan gelar, untuk apakah cukup atau tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan. Jadi mohon waktu kepada rekan-rekan, nanti hasil gelar akan kami sampaikan lebih lanjut setelah gelar dilaksanakan,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/12/2025).

Proses penyelidikan ini tidak hanya melibatkan pemeriksaan saksi, tetapi juga klarifikasi ke sejumlah pihak terkait. Tim penyelidik telah mendatangi manajemen salah satu hotel di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, serta berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Hamparan Perak, Medan.

Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Saksi

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, Reonald mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi telah dijadwalkan ulang. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada 26 Desember 2025 dimajukan menjadi 24 Desember 2025.

“Kalau penyelidik sudah mengajukan ke gelar, nanti akan diuji. Apakah alat bukti yang sudah didapatkan penyelidik itu cukup untuk dinaikkan ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.

Advertisement

Reonald menegaskan, jika hasil gelar perkara menyatakan alat bukti tidak mencukupi, maka kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika bukti dinilai cukup, laporan pelapor akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bukti yang Telah Dikantongi

Saat ditanya mengenai kepemilikan minimal dua alat bukti, Reonald menyatakan hal tersebut akan diuji dalam gelar perkara. Namun, ia mengindikasikan bahwa penyelidik diduga telah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Barang bukti yang telah diserahkan kepada penyelidik meliputi:

  • Satu lembar fotokopi kutipan akta nikah yang dikeluarkan KUA Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
  • Satu buah flashdisk berisi tujuh rekaman video CCTV.
  • Fotokopi kartu keluarga atas nama kepala keluarga berinisial IF.
  • Sejumlah bundel tangkapan layar pesan langsung (Direct Message) Instagram antara pihak-pihak terkait.
  • Surat pernyataan dari KUA Hamparan Perak yang menyatakan pernikahan antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa tercatat secara resmi.

Kasus ini mencuat setelah Wardatina Mawa melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya, Insanul Fahmi, dengan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam yang diklaim memperlihatkan hubungan keduanya.

Advertisement