Celebrity

Polda Metro Jaya Belum Terima Laporan Pencabutan Kasus Dugaan Penipuan Inara Rusli

Advertisement

Polda Metro Jaya angkat bicara terkait kabar yang beredar mengenai Inara Rusli yang disebut telah mencabut laporan polisi terhadap Insanul Fahmi (IF). Hingga kini, pihak kepolisian menegaskan belum menerima informasi resmi terkait pencabutan laporan tersebut maupun upaya Restorative Justice (RJ).

Kronologi Kasus Dugaan Penipuan

Kasus ini bermula dari laporan pihak Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Pokok perkara diduga berawal dari dokumen yang diserahkan Insanul Fahmi kepada Inara saat keduanya menjalin hubungan. Dalam dokumen tersebut, Insanul Fahmi disebut berstatus lajang atau single, yang belakangan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Respons Polda Metro Jaya

Menanggapi isu pencabutan laporan, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari penyelidik. “Sampai saat ini kami belum dapat informasi dari penyelidik, dari kawan-kawan penyelidik, tentang adanya surat permohonan atau apapun itu untuk masalah pencabutan ataupun RJ (Restorative Justice) dari salah satu pihak. Tapi yang namanya berperkara, pasti dari kawan-kawan penyelidik juga akan membuka ruang yang seluas-luasnya untuk kedua belah pihak,” kata Reonald di kantornya, Sabtu (27/12/2025).

Saat ditanya mengenai langkah penyelesaian terbaik dalam perkara tersebut, Reonald mengatakan, kepolisian tetap mengedepankan penyelesaian yang menguntungkan semua pihak. “Karena, memang penyelesaian perkara yang paling baik itu adalah win-win solution. Yaitu RJ, Restorative Justice. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan,” ungkapnya.

Advertisement

Soal Rekaman CCTV

Dalam kesempatan yang sama, Reonald juga menanggapi pertanyaan wartawan terkait siapa yang menyerahkan dan pengakses rekaman CCTV yang disebut-sebut menjadi bukti dugaan perselingkuhan antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Namun, kepolisian menyebut soal itu merupakan ranah privasi. “Mungkin mohon maaf kami tidak bisa sampaikan di sini. Dan apalagi masih dalam penanganan penyelidikan,” bebernya.

Ia menambahkan, pembuktian terkait alat bukti akan disampaikan secara resmi apabila perkara telah naik ke tahap penyidikan. Terkait dugaan keterkaitan dengan perkara lain yang ditangani Bareskrim Polri, termasuk keberadaan tujuh video dan saksi kunci bernama Viola, Reonald menegaskan bahwa masing-masing perkara ditangani secara terpisah. “Yang perkara di Bareskrim biarkan berjalan, perkara di sini juga biar berjalan. Jadi nanti kita sama-sama lihat mana yang terbukti tindak pidananya. Ya, karena tidak bisa dicampur-campur,” pungkasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah Wardatina Mawa melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya, Insanul Fahmi, dengan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam yang diklaim memperlihatkan kebersamaan keduanya. Namun, pihak Insanul melakukan perlawanan hukum dengan mengangkat isu illegal access terkait penyebaran video CCTV tersebut. Ia menuding rekaman pribadi itu diperoleh secara tidak sah dan diduga diperjualbelikan ke media.

Advertisement