Celebrity

Piche Kota Buka Suara Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan di NTT

Advertisement

Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang menjeratnya. Ia memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (23/2/2026).

Klarifikasi Piche Kota

Dalam video tersebut, Piche Kota menjelaskan posisinya terkait pemberitaan yang telah beredar. “Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Piche Kota.

Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar. “Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” katanya.

Piche Kota menyatakan akan menghargai seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Ia berjanji akan mengikuti semua tahapan sebagai warga negara Indonesia. “Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan. Terima kasih. Tuhan memberkati,” tutupnya.

Piche juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang terus memberikan dukungan selama kasus ini bergulir.

Advertisement

Proses Hukum yang Dihadapi

Penyanyi dengan nama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tidak hanya Piche, dua rekannya berinisial RM dan RS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, polisi telah mengumpulkan berbagai alat bukti. Bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti fisik, bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum. Gelar perkara juga telah dilaksanakan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Laporan tersebut terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Korban dalam kasus ini adalah seorang siswi SMA berinisial ACT yang berusia 16 tahun.

Piche Kota dan kedua rekannya dijerat dengan beberapa pasal. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Advertisement